Usai Dicekoki Minuman Teh, Siswi SMP Dicabuli saat tak Sadar

Jumat, 13 Oktober 2017 – 03:15 WIB
Korban pencabulan. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Di, 14, siswi sebuah SMP di Bandarlampung, Rabu (27/9), menjadi korban pencabulan.

Pelakunya adalah Sigit, 23, warga Waylunik, Panjang, Bandarlampung, pemuda yang baru dikenalnya.

BACA JUGA: Pria Mengaku Nabi Adam Punya Belasan Pengikut

Sigit yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini baru ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dan Polsekta Kedaton, Selasa (10/10) lalu.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji mengatakan, peristiwa itu bermula ketika Di diajak oleh Li, rekan sekolahnya untuk bermain, sekitar pukul 14.30 WIB Rabu (27/9).

BACA JUGA: Pria Ini Mengaku Nabi Adam dan Anak Tiri Nyi Roro Kidul

Saat itu, Sigit menjemput kedua remaja. Dari wilayah Tanjungsenang, ketiganya menuju Padangcermin, Pesawaran. Dengan alasan ada keperluan, dalam perjalanan Li minta diturunkan.

Sigit dan Di kemudian melanjutkan perjalanan. ”Lantas pelaku dan korban tiba di sebuah pondok di daerah Padangcermin, Pesawaran,” kata Heri Sumarji didampingi Kasubdit IV Reknata AKBP Ferizal, Kamis (12/10).

BACA JUGA: Tampang Begini Mengaku Titisan Nabi dan Cabuli ABG Enam Kali

Lalu Sigit memberi Di minuman teh. Entah kenapa, anak baru gede (ABG) itu tidak sadarkan diri setelah minum minuman tersebut. ”Lalu pelaku mencabuli korban,” ujarnya.

Dari sini, Di diantar ke rumah rekannya. Lantaran tidak berani pulang, remaja yang tinggal di Tanjungsenang, Bandarlampung itu memutuskan menginap.

Sementara orang tua Di yang khawatir, melapor ke Polsekta Kedaton. Berdasar hasil pemeriksaan, kali terakhir Di diketahui bersama Li.

Polisi melakukan penelusuran dan mendapat informasi bahwa Di diajak Sigit ke Padangcermin. ”Kita kemudian memancing pelaku untuk bertemu dengan Li di daerah Tanjungsenang. Begitu pelaku muncul, langsung kita tangkap,” sebut dia.

Usai mengamankan Sigit, polisi mencari Di dan menemukan remaja itu di rumah rekannya.

Lebih lanjut Heri mengungkapkan, Sigit akan dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, dan pasal 76 d UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (yud/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bantah Setop Kasus Dugaan Cabul Oknum Kades Tajir Itu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler