Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan

Selasa, 17 April 2018 – 23:00 WIB
Terdakwa Gatot Brajamusti menjalani sidang kasus kepemilikan senjata api dan satwa liar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (5/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti kembali menjalani persidangan kasus kepemilikan senjata api dan Satwa liar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Saat membacakan nota pembelaan, Gatot Brajamusti tak bisa membendung air matanya.

BACA JUGA: Sidang Gatot Brajamusti Sudah Tujuh Kali Ditunda

"Saya mohon setelah majelis hakim mendengarkan pembelaan saya, dapat meringankan hukuman saya secara seadilnya-adilnya," ucap Gatot Brajamusti.

Baca juga: Astaga! Gatot Brajamusti Terbukti Hamili Muridnya

BACA JUGA: Gatot Brajamusti: Saya Capek

Pemain film Azrax ini bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa senjata api dan satwa liar itu bukanlah miliknya.

"Itu pemberian teman, saya tidak tahu kalau itu dilarang oleh negara," kata Gatot.

BACA JUGA: Gatot Brajamusti Kecewa Sidang Tuntutan Ditunda Lagi

Terkait senjata api, Gatot menegaskan bahwa itu adalah milik temannya.

Dia juga dijanjikan akan diberikan surat izin kepemilikan senjata tersebut.

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dituntut hukum tiga tahun penjara atas dua kasus tersebut.

Selain itu, JPU juga meminta Gatot membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain kasus kepemilikan senjata dan satwa liar, Gatot Brajamusti juga terlilit kasus narkoba dan pencabulan salah satu murid spiritualnya, CT.

Atas kasus tersebut, Gatot dituntut 15 tahun penjara. (mg7/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Kesal Sidang Kasus Gatot Brajamusti Kembali Ditunda


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler