Cabuli Bocah di Toilet, Vonis RS Dibina

Jumat, 26 November 2010 – 00:10 WIB
SORONG - Bocah 12 tahun berinisial RS yang didakwa melakukan pencabulan terhadap Melati (nama samaran) divonis bersalahNamun, hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Leni Lasminar, membuat vonis baru dalam sejarah putusan hakim

BACA JUGA: Oknum Polda Peminta Upeti TKI Tiarap

Hukuman untuk RS ialah mendapatkan pembinaan dari orang tuanya


Putusan dalam sidang tertutup di PN Sorong, Jumat (26/11), itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Lila Y Prihasti menyatakan pikir-pikir

BACA JUGA: Pejabat Dinas Pendidikan Diduga Korupsi DAK

Padahal, jaksa menuntut RS dihukum penjara selama 2 tahun


Kepada Radar Sorong (Grup JPNN), jaksa Lila mengatakan dirinya masih berpikir selama sepekan untuk menyatakan banding atau menerima putusan hakim tersebut

BACA JUGA: Isap Sabu-sabu, Polisi Disel

"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Lila.

Ditetapkannya RS sebagai terdakwa karena diduga mencabuli Melati di toilet rumahnyaPada September 2010, sekitar pukul 12.00 WIT, Melati datang ke rumah terdakwa, saat itu Melati mencari saudara RS yang merupakan teman main MelatiNamun, saat di rumah RS, Melati tak menemukan temannya

Sambil menanti kedatangan temannya yang merupakan adik terdakwa, Melati ingin membuang air kecil di toiletSaat Melati membuang air kecil, RS datang ke toilet dan memegang tangan MelatiSaat itulah, diduga Melati dicabuli oleh RS

Peristiwa memilukan itu membuat RS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yaitu UU No.23/2002Jaksa menjerat anak dibawah umur itu dengan Pasal 82 dan Pasal 80 UU Perlindungan AnakNamun, hakim berpendapat lain, tuntutan jaksa agar RS dihukum 2 tahun tak dikabulkan, namun hakim tetap menyatakan RS bersalah, tetapi hukumannya mendapatkan pembinaan dari orang tua.(mus/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Pistol, Kades Ditangkap Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler