BACA JUGA: Oknum Polda Peminta Upeti TKI Tiarap
Hukuman untuk RS ialah mendapatkan pembinaan dari orang tuanyaPutusan dalam sidang tertutup di PN Sorong, Jumat (26/11), itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Lila Y Prihasti menyatakan pikir-pikir
BACA JUGA: Pejabat Dinas Pendidikan Diduga Korupsi DAK
Padahal, jaksa menuntut RS dihukum penjara selama 2 tahunKepada Radar Sorong (Grup JPNN), jaksa Lila mengatakan dirinya masih berpikir selama sepekan untuk menyatakan banding atau menerima putusan hakim tersebut
BACA JUGA: Isap Sabu-sabu, Polisi Disel
"Kami menyatakan pikir-pikir," kata Lila.Ditetapkannya RS sebagai terdakwa karena diduga mencabuli Melati di toilet rumahnyaPada September 2010, sekitar pukul 12.00 WIT, Melati datang ke rumah terdakwa, saat itu Melati mencari saudara RS yang merupakan teman main MelatiNamun, saat di rumah RS, Melati tak menemukan temannya
Sambil menanti kedatangan temannya yang merupakan adik terdakwa, Melati ingin membuang air kecil di toiletSaat Melati membuang air kecil, RS datang ke toilet dan memegang tangan MelatiSaat itulah, diduga Melati dicabuli oleh RS
Peristiwa memilukan itu membuat RS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, yaitu UU No.23/2002Jaksa menjerat anak dibawah umur itu dengan Pasal 82 dan Pasal 80 UU Perlindungan AnakNamun, hakim berpendapat lain, tuntutan jaksa agar RS dihukum 2 tahun tak dikabulkan, namun hakim tetap menyatakan RS bersalah, tetapi hukumannya mendapatkan pembinaan dari orang tua.(mus/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Pistol, Kades Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi