PALEMBANG - Karena mencabuli anak di bawah umur, Biran Yanuar (26) warga Jl PAK Rohim Lr Talang Semut Lama No 49 RT 59 RW 21 Kelurahan 26 Ilir Palembang dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta atau subsidair 3 bulan kurunganSidang tuntutan terhadap montir ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) klas 1A Palembang, Senin (25/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willman Ernaldy SH yang dibacakan JPU Dhini Ardhany SH menuntut dengan pasal 81 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
BACA JUGA: Aktivis Migas Natuna Tuntut DBH Lebih Adil
“Terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,”terang Dhini di hadapan Hakim ketua Diris Sinambela SHPencabulan dilakukan 25 April 2010 sekitar pukul 19.00 WIB di Penginapan Petanang Jl Petanang Kecamatan Ilir Timur II Palembang
BACA JUGA: Sembilan Bulan, 28 Pengidap AIDS di Batam Meninggal
Bermula saat terdakwa mengajak korban bernama IF (16) untuk menonton bioskopBACA JUGA: Syamsul Ditahan Jangan Kaitkan Melayu
Setelah itu, korban dibawa menuju ke Penginapan PetanangDi dalam kamar nomor 5, korban dicabuli lagi dengan memasukkan alat kelaminnya secara berulang-ulang, dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban(mg41)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Muncul Goncangan Kuat
Redaktur : Tim Redaksi