jpnn.com, TANGGAMUS - Dua pemuda berinisial IN, 27, dan AS, 25, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis RN, 17, seorang siswi di kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan berbeda. IN diciduk atas laporan RN yang menjadi korban pada Minggu (22/3).
Sementara AS diamankan menindaklanjuti laporan ID, 40, ayah RN. Aduan itu disampaikan Senin (24/3). “Keduanya diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Pulau Panggung, Senin (23/3),” kata Ramon Zamora, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Antisipasi Penyebaran Corona, Polisi Tutup 12 Ruas Jalan Mulai Besok, nih Daftarnya
Ramon menjelaskan, sebelum mencabuli RN, kedua tersangka menjanjikan akan bertanggung jawab. Namun peristiwa yang dialami membuat anak baru gede (ABG) itu tertekan. RN kemudian menceritakan hal tersebut kepada orangtuanya dan melapor ke polsek.
“Kedua tersangka berdalih berpacaran dengan korban. Kemudian dengan bujuk rayu melakukan perbuatan tersebut. Namun setelahnya korban merasa tertekan sehingga memberitahukan kepada orangtuanya,” urainya.
BACA JUGA: Sosialisasi Pencegahan COVID-19, Bripka Saifuddin Jadi Sasaran Amukan Mahasiswa
Berdasar keterangan kedua tersangka, lanjut Ramon, hubungan intim dilakukan atas dasar suka sama duka.
BACA JUGA: Dua Pemuda Nakal Berbuat Terlarang di Masjid, Terekam CCTV, nih Fotonya
BACA JUGA: Enam Pasangan Muda Digerebek Saat Berbuat Terlarang dalam Satu Kamar Hotel
“Dengan dalih apapun, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Kedua tersangka diproses sesuai ketentuan undang-undang,” tegasnya. (ral/ehl/ais)
Duh.. Gilang Disumpahin Kena Corona
Redaktur & Reporter : Budi