jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap kondisi kejiwaan guru mengaji berinisial UBA (39) yang mencabuli muridnya, SO (15), di Masjid Al Hadid, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan kondisi kejiwaan pelaku normal.
BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji Ditangkap di Masjid, Ya Ampun, Perbuatannya...
Kepada polisi, pelaku mengaku pernah menikah sebanyak dua kali dan kini sudah tidak berkeluarga.
"Sejauh ini kalau kejiwaan secara psikis, sih, normal-normal saja. Dia pernah berkeluarga dua kali. Saya lihat sih orangnya kaya jenis-jenis apa namanya, maniak (s*ks) yang berangasan juga," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
BACA JUGA: Mobil Berpelat Dinas Polisi Disetop di Pos Penyekatan, Setelah Diperiksa, Alamak
Menurut Kukuh, pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama.
"Sudah berkali-kali, itu kelima. Rentang sebulan sekali. Dieksekusinya di masjid. Kan ada ruangan marbut itu. Empat kali di situ, sekali di kebun," ujar Kukuh.
BACA JUGA: Anak Penyanyi Dangdut Rita Sugiarto Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
Saat ini oknum guru mengaji cabul itu sudah diamankan di Mapolsek Setu.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Sebelumnya, aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Rabu (12/5) dini hari.
Pelaku yang juga marbut masjid itu menyetubuhi korban di salah satu ruangan di rumah ibadah tersebut.
"Korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp 400 ribu," kata Kapolsek Setu AKP Mukmin dalam keterangan tertulis, Minggu (16/5).
Usai dicabuli pelaku, korban kemudian pulang ke rumah dan melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya.
"Korban bertemu dan bercerita dengan kedua kakak korban sehingga kakak korban beserta warga melapor ke Mapolsek Setu," ujar Mukmin. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi