jpnn.com - LAMPUNG – Iwan Susanto, 18, terdakwa pencabulan tertunduk lesu saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung, Selasa (11/10).
Ia tidak bisa berbicara banyak ketika Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara karena mencabuli AS, 16, pacarnya secara berulang.
BACA JUGA: Takut Dimarah Istri Tak Bawa Uang ke Rumah, Suami Nekat Menjambret
Warga Jalan H. Agus Salim, gang Ali, Kelurahan Kelapa Tiga, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu dinyatakan terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, memvonis 8 tahun penjara" kata hakim seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (12/10).
BACA JUGA: Pimpinan Parpol Dukung Tes Urine untuk Seluruh Anggota DPRD
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, Putusan tersebut lebih ringan setahun dibanding tuntutan Jaksa Eka Aftarini yang mengajukan hukuman penjara selama 9 tahun. Atas putusan tersebut, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
BACA JUGA: Besok Anggota DPRD Nyabu Dites Urine
Hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah terjadi sebanyak tiga kali di kosan temannya di daerah PKOR, Way Halim, Bandar Lampung.
Perbuatan mesum itu dilakukannya saat temannya sedang tidak berada di kosan. “Keduanya berkenalan pada 25 Maret 2016, tidak lama berselang keduanya menjalani hubungan pacaran. Lalu beberapa hari kemudian, terdakwa mengajak korban ke kosan temannya bersama saksi Aprilia Sari dan Saksi M. Khairu,”ujar Nelson.
Ia melanjutkan, Saat itu (25/3) teman yang menghuni kosan sedang pergi, sehingga korban, terdakwa, dan kedua temannya tidur di dalam kamar kosan itu. Di saat itu, aksi bejatnya dimulai dengan memeluk dan mencium, hingga meraba tubuh korban. Namun, ketika terdakwa mengajak korban bersetubuh, ditolak.
“Saat tengah malam, terdakwa melihat korban yang telah tertidur pulas, sehingga melancarkan aksinya menyetubuhi kekasihnya itu. Hal itu terus berlanjut hingga tiga kali di kosan teman terdakwa dalam waktu yang berbeda. Perbuatan itu diketahui bibi korban yang mengintrogasi AS,” ujarnya.
Bibi korban marah dan menelpon terdakwa agar mengantarkan korban pulang. Namun, terdakwa berbohong dengan alasan tidak ada motor, sehingga korban dijemput saksi Anggi dirumahnya.
Sesampainya di rumah, korban ditanyai bibinya, hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi terdakwa. Atas hal itu, keluarga korban melaporkannya ke pihak berwajib. (cw13/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laaah...Pengacara Aa Gatot Berharap Kliennya Segera Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi