jpnn.com, MALANG - Pelaku kasus asusila NMW (17) kini bisa melenggang bebas setelah sebelumnya mencabuli saudaranya sendiri yang masoh berusia 9 tahun.
Pemuda asal Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang itu diringkus Polsek Dampit atas perbuatannya dua bulan lalu.
BACA JUGA: Bocah Kecanduan Internet, Tewas Setelah Rehab ala Militer
Perbuatan itu dilakukan bersama temannya, Ipin, Warga Jambangan, yang saat ini terjerat kasus pencurian di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Ipin masih meringkuk dibalik jeruji tahanan Polres Mojokerto.
BACA JUGA: Bocah 13 Tahun Digauli Ayah Tiri, Baru Terungkap Setelah Setahun
Lantaran berurusan dengan kasus asusila, penanganan dilimpahkan di Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, UPPA Satreskrim Polres Malang sekaligus memeriksa korbannya.
Kepada penyidik, pelaku NMW mengaku hanya mencium korbannya dan meraba bagian dadanya saja.
BACA JUGA: Janda Dipacari, Putrinya Dicabuli
Sedangkan pelaku Ipin berbuat yang tidak semestinya dengan meraba alat vital korban hingga terluka.
Terbongkarnya tindak asusila tersebut lantaran korban kesakitan saat buang air kecil.
Menurut AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, pelaku yang masih saudara korban. Namun pelaku ditangguhkan penahannya.
"Pelaku ditangguhkan penahanannya," ujar Azi.
Alasannya, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku tidak seberapa dibanding perbuatan rekannya, Ipin.
Pelaku NMW terbebas dari jeratan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang seharusnya ancaman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI: Setop Menyebar Video Kekerasan di Sekolah Asrama
Redaktur & Reporter : Natalia