Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan

Selasa, 31 Mei 2011 – 01:55 WIB

SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, KotimRemaja ini terbukti mencabuli VW (13), pelajar sebuah SMP di Sampit

BACA JUGA: Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Manula

Akibatnya, Jo diganjar hukuman tiga tahun enam bulan atau 43 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sampit, Senin (30/5)


Perbuatan remaja kelahiran 1993 ini terjadi pada Senin, 21 Maret 2011 lalu, di sebuah barak Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri Baamang

BACA JUGA: Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang

Mulanya, Jo ke rumah VW di Jalan Baamang Hulu Gang H Ali
Kemudian Jo mengajak VM keluar tanpa pamit dengan orang tua, karena pada saat itu orang tua VM memang sedang tidak ada di rumah.

Terdakwa Jo mengajak VM jalan keliling Kota Sampit, lalu membawa VM ke sebuah barak tempat teman Jo di Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri

BACA JUGA: Cabuli Teman, Pelajar SMP Dibekuk

Pasangan pacaran ini masuk ke kamar barak, dan berduaanKarena berduaan, muncul niat Jo melakukan perbuatan terlarang, namun tidak sampai membuat VM kehilangan keperawanannya

Besoknya, Jo mengantar VM pulang ke rumah orang tuanyaTapi, banyak warga yang mendatangi JoKarena tidak terima dengan perbuatan Jo, orang tua korban melaporkan ke Polsek Baamang

Terdakwa Jo dijerat dengan Undang-udang perlindungan anakJaksa penuntut umum (JPU) Siti Maimunah SH menuntut supaya Jo dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp60 jutaLalu, majelis hakim dipimpin Suwandi SH menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara(cah/jun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Ditolak, Mahasiswi Digorok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler