SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, KotimRemaja ini terbukti mencabuli VW (13), pelajar sebuah SMP di Sampit
BACA JUGA: Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Manula
Akibatnya, Jo diganjar hukuman tiga tahun enam bulan atau 43 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sampit, Senin (30/5)Perbuatan remaja kelahiran 1993 ini terjadi pada Senin, 21 Maret 2011 lalu, di sebuah barak Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri Baamang
BACA JUGA: Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang
Mulanya, Jo ke rumah VW di Jalan Baamang Hulu Gang H AliTerdakwa Jo mengajak VM jalan keliling Kota Sampit, lalu membawa VM ke sebuah barak tempat teman Jo di Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri
BACA JUGA: Cabuli Teman, Pelajar SMP Dibekuk
Pasangan pacaran ini masuk ke kamar barak, dan berduaanKarena berduaan, muncul niat Jo melakukan perbuatan terlarang, namun tidak sampai membuat VM kehilangan keperawanannyaBesoknya, Jo mengantar VM pulang ke rumah orang tuanyaTapi, banyak warga yang mendatangi JoKarena tidak terima dengan perbuatan Jo, orang tua korban melaporkan ke Polsek Baamang
Terdakwa Jo dijerat dengan Undang-udang perlindungan anakJaksa penuntut umum (JPU) Siti Maimunah SH menuntut supaya Jo dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp60 jutaLalu, majelis hakim dipimpin Suwandi SH menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara(cah/jun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cinta Ditolak, Mahasiswi Digorok
Redaktur : Tim Redaksi