Cabut Izin PT Silva dan BSMI!

Rabu, 21 Desember 2011 – 22:39 WIB

JAKARTA - Ketua Tim Pencari Fakta Komisi III untuk kasus Mesuji, Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin PT Silva Inhutani, perusahaan yang mengelola lahan Register 45.

Alasannya, kata dia, Register 45 merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang penguasaanya dibawah Kementerian KehutananNamun, izin yang diberikan oleh Kemenhut malah dialihfungsikan oleh perusahaan asal Malaysia itu.

Seharusnya, lahan ditanam tanaman hutan, tapi hasil kunjungan Kerja (Kunker) Komisi III DPR ke Mesuji menemukan fakta bahwa lahan terebut ditanami tanaman perkebunan

BACA JUGA: Reformasi Birokrasi tapi Pungli Jalan Terus

“Di atas lahan tersebut tidak boleh ditanam tanaman lain selain tanaman hutan
Kesalahanya ketika hutan itu dirubah menjadi perkebunan sawit, singkong dan nanas

BACA JUGA: Kasus Nunun Jangan Tindih Century

Itu yang salah
Kementerian Kehutanan harus mencabut izinya," kata Azis di Jakarta, Rabu (21/12).

Bagaiman dengan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) ? “Untuk PT BSMI juga harus ditutup,” tegas Politisi Golkar itu.

Dikatakan, sengketa tanah antar warga dan perusahaan merupakan akar masalah utama dalam kasus berdarah di Mesuji

BACA JUGA: KPK Anggap Pacar Angelina Tak Cakap jadi Penyidik

“Penyelesaian masalah-masalah pertanahan itu harus diselesaikan, mulai dari sengketa tanah, baik itu masalah HGU maupun masalah register 45,” bebernya.

Karenanya, Komisi III DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) menyusul kasus perebutan lahan yang berujung kekerasan di Mesuji, di Lampung dan Sumatera SelatanUsulan Panja ini akan akan dibahas dalam rapat pleno Komisi III pada 8 Januari 2012 mendatang.

“Hasil panja nantinya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, lebih kemasalah kebijakanyaKarena masalah sengketa ini kan bukan hanya di Lampung maupun di Sumsel, tapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” jelasnya.

Azis juga mengaku heran terkait bertambah luasnya lahan milik PT Silva Inhutani, dari 10 ribu hektar (ha) menjadi 43 ribu hektarDikatakanya, pada tahun 1986, PT Silva Inhutani mengantongi izin perkebunan dengan luas lahan 10 ribu hektareDalam tahun 1997 izinnya dicabut dan tiba-tiba dalam tahun 2004 Inhutani kembali beroperasi dengan perluasan lahan menjadi 43 ribu hektar“Kita nanti juga akan panggil perusahaan-perusahaan yang bermasalah itu di Panja,” ucapnya.

Selain itu, rencananya Panja juga akan memanggil pihak Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat untuk mejelaskan kenapa bisa terjadi perluasan lahan tersebut“Kita juga akan panggil mereka (Kemenhut dan Pemda) di Panja, kenapa bisa bertambahPemda bilang itu Kementerian Kehutanan, tapi Kehutanan bilang itu urusan Pemda," pungkasnya(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Juta Ha Hutan Dirambah, Negara Dirugikan Rp 250 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler