Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing!

Selasa, 17 April 2018 – 06:17 WIB
Paspor tenaga kerja asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Nizar Zahro mendesak Perpres Tenaga Kerja Asing nomor 20 tahun 2018 dicabut.

"Perpres ini bisa dikatakan sebagai wujud ketertundukan pemerintah Indonesia terhadap kemauan para investor asing," kata Nizar yang juga ketua umum Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria).

BACA JUGA: PKS: Perpres Tenaga Kerja Asing Picu Masalah Sosial Baru

Menurutnya, pemerintah lupa bahwa Indonesia memiliki dua keunggulan yang menjadi incaran para investor, yaitu sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kedua-duanya menguntungkan dari segi produksi dan pemasaran.

Selain itu Indonesia juga memiliki (gross domestic product (GDP) yang sangat besar yakni USD 1000 triliun.

BACA JUGA: Menaker Blak-blakan Soal Perpres Pekerja Asing

Dalam skala peringkat, GDP Indonesia bertengger di level 16 besar dunia.

"Artinya, Indonesia adalah pangsa pasar yang sangat menggiurkan," ujarnya.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR: Tenaga Kerja Asing Harus Dibatasi

Karena itu, Nizar berpendapat sangat profitable apabila menanam investasi di Indonesia.

"Di satu sisi dekat dengan bahan baku, di sisi yang lain juga sudah ada ratusan juta orang yang siap membeli produk yang dihasilkan," paparnya.

Dengan keunggulan tersebut mestinya Indonesia tinggal duduk manis menanti kehadiran para investor.

Bukan seperti sekarang, mengemis kehadiran dan menuruti segala keinginan investor, termasuk mendatangkan tenaga kerja asing.

Kebijakan menggelar karpet merah untuk TKA bertolak belakang dengan tujuan investasi, di antaranya mendorong terjadinya alih teknologi.
"Maka tugas investor adalah melatih rakyat Indonesia agar memiliki kemampuan mengoperasikan teknologi, bukan mendatangkan TKA," paparnya.

Menurut laporan Badan Pusat Teknologi (BPS) hingga Agustus 2017 angka pengangguran masih menunjukkan jumlah yang fantastis yaitu 7,04 juta orang.

Bila pemerintah beritikad baik seharusnya rakyat yang masih menganggur inilah yang diperjuangkan untuk mendapatkan pekerjaan.

"Terbitnya Perpres 20/2028 bisa disimpulkan akan melumpuhkan anak negeri," ungkap Nizar.

Pertama, kata dia, jumlah pengangguran 7,04 juta orang akan sulit mendapatkan pekerjaan karena harus bersaing dengan TKA.

Kedua, rakyat yang sudah bekerja pun terancam tergantikan posisinya oleh kehadiran TKA.

Di sinilah daya tawar buruh Indonesia semakin lemah karena para pengusaha bisa saja mengancam memecatnya karena TKA siap menggantikan.

Dominasi TKA bukan hanya isapan jempol, apalagi ada ketentuan TKA tidak wajib mampu berbahasa Indonesia.

Ketentuan ini juga sudah tercantum dalam Permenaker nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dengan tidak mampu berbahasa Indonesia maka TKA juga akan kesulitan memahami budaya Indonesia.

"Akibat terburuknya adalah TKA tidak akan menghargai budaya lokal yang ujung-ujungnya akan menimbulkan konflik dengan penduduk setempat," jelasnya.

Berbanggalah menjadi Indonesia karena memiliki sumber daya alam dan sumber daya manusia yang melimpah. Tidak pantas menuruti kepentingan asing dengan mengorbankan kepentingan bangsa Indonesia.

"Oleh karena itu, demi kemaslahatan anak bangsa, kami mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres 20/2018," tambah Nizar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elite Gerindra Sebut Perpres TKA Bukti Jokowi Salah Logika


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler