PKS: Perpres Tenaga Kerja Asing Picu Masalah Sosial Baru

Rabu, 11 April 2018 – 23:49 WIB
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diklaim Presiden Joko Widodo bertujuan menggenjot investasi.

Namun, alasan tersebut dipertanyakan oleh Anggota Komisi IX DPR Ahmad Zainuddin, apakah kemudahaan bagi pekerja asing benar-benar akan signifikan menggenjot investasi asing di dalam negeri?

BACA JUGA: Menaker Blak-blakan Soal Perpres Pekerja Asing

"Perpres ini kan alasannya untuk menggenjot investasi asing di dalam negeri. Tapi persoalannya, apakah minimnya investasi asing ini masalahnya hanya karena rumitnya perizinan kerja bagi TKA?" kata Zainuddin kepada jpnn.com, Rabu (11/4).

Politikus daerah pemilihan Jakarta Timur ini menjelaskan, Perpres tersebut dipersepsikan pemerintah bahwa kemudahan masuknya TKA ke dalam negeri adalah satu-satunya cara efektif meningkatkan investasi asing.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR: Tenaga Kerja Asing Harus Dibatasi

Meskipun Perpres tersebut diterbitkan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang seperti UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Padahal menurutnya, gelombang masuknya TKA justru bisa memunculkan masalah baru.

"Waktu UU Ketenagakerjaan disusun, semangatnya kan untuk memberi jalan bagi investasi asing, selain untuk memproteksi tenaga kerja kita. Tapi investasi asing tetap minim. Jadi soal menarik investasi asing ini kan wacana lama, kenapa harus ujungnya memudahkan TKA," tutur legislator PKS ini.

BACA JUGA: Elite Gerindra Sebut Perpres TKA Bukti Jokowi Salah Logika

Dia pun menyinggung angka pengangguran yang mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir akibat pelambatan ekonomi global berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejumlah industri.

Pada waktu bersamaan, Indonesia tengah menuju bonus demografis, di mana jumlah angkatan kerja terus bertambah dan puncaknya diperkirakan tahun 2020 sampai 2030. Sementara lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas.

Sehingga wajar jika Perpres yang baru keluar ini memicu kekhawatiran banyak pihak. "Bayangkan, TKA dipermudah masuk. Sementara di dalam jumlah orang yang perlu pekerjaan terus bertambah. Akan muncul masalah sosial baru," tegasnya.

Karena dia menyarankan pemerintah lebih baik menggenjot pembangunan SDM lokal dan suprastruktur dalam negeri agar banyak diserap industri dan bisnis.

Bukan justru mengeluarkan pernyataan bahwa diperlukannya TKA karena kualitas SDM dalam negeri yang tidak kompetitif.

"Justru kewajiban pemerintah bagaimana meningkatkan kualitas SDM warga negaranya, tidak menyerah dengan membuka lebar keran asing," ucapnya menyesalkan.

Jika pemerintah tetap bersikeras dengan kebijakan TKA, tambah Zainuddin, maka sejumlah undang-undang harus direvisi, termasuk UU Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kekacauan hukum.

Sebab munculnya Perpres TKA menambah panjang daftar kebijakan pemerintah yang bertabrakan dengan perangkat hukum lainnya.

"Jadinya, perpres ini terkesan untuk kepentingan asing, bukan kepentingan nasional kita," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tenaga Kerja Asing Makin Semangat Datang ke Indonesia


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler