BACA JUGA: Lagi, 4 Tewas Pesta Miras
Tuntutan tunggal itu didasari Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Budi Watsara, sidang kasus pencabutan cabe kemarin berlangsung singkat
BACA JUGA: PRT Gadaikan 14 Mobil Sewaan
Dakwaan dan kesaksian dalam persidangan diangap dibacakan, untuk selanjutnya terdakwa memelajari sendiri di berkas tuntutan.Dalam tuntutannya, JPU Basuki meminta hakim memvonis terdakwa karena telah memenuhi unsur pasal 406 ayat (1) KUHPIdana
BACA JUGA: Dihipnotis, Rp. 7 Miliar Amblas
Dalam pasal tersebut sesungguhnya cukup beratYaitu, maksimal dua tahun delapan bulan."Dalam pemeriksaan, terdakwa juga mengakui hal tersebut (pencabutan pohon cabe) karena korban nekat menanam pohon cabe di tanah yang dianggap milik orang tuanya," ujar BasukiDengan demikian, dua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindakan perusakan.
Selanjutnya atas nama keadilan, jaksa meminta hakim menghukum dua terdakwa dengan tuntutan pasal tunggalMasing-masing terdakwa dituntut selama enam bulan kurungan dan membayar biaya persidangan.
Untuk mengingatkan, Slami dan Romlah dijadikan terdakwa karena mencabut cabe yang baru ditanam 15 hari oleh SattariTanah seluas 150 meter persegi itu diklaim milik orang tua dua bersaudara tersebutSattari menanami lahan itu dengan janji akan membeli tanah tersebutLama ditanami Sattari, namun tak kunjung membeli lahan dimaksudKesal Sattari kembali menanami lahan itu dengan tanaman cabe, kakak beradik Slami dan Romlah mencabut sedikitnya seribu pohon cabe yang telah tumbuh(nra/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipar Tewas Disabet Taji
Redaktur : Tim Redaksi