Kemenkumham Belum Sahkan Kepengurusan Versi Munas Bali

Kamis, 31 Desember 2015 – 13:52 WIB
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham meluruskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang diterimanya adalah tentang pencabutan SK Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, bukan pengesahan Munas Bali.

Menurutnya, dengan dicabutnya SK Munas pimpinan Agung Laksono, maka kepengurusannya sudah tidak ada lagi, sehingga yang sekarang berlaku adalah Munas Golkar Riau tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan dirinya sebagai Sekjen.

BACA JUGA: Anggota PPK Dipecat, Kok Paslonnya Aman-aman Aja?

"(SK Munas Bali) belum. Tetapi Ancol sudah tidak ada, sudah dicabut kepengurusannya. Lalu sekarang yang terdaftar hasil Munas Riau. Tapi DPP hasil Munas Riau sudah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014," jelas Idrus, menjawab wartawan di Jakarta, Kamis (31/12).

Diakuinya ada masalah hukum selama satu tahun terakhir dengan munculnya Munas Ancol, tapi dengan pencabutan SK-nya oleh Kemenkumham, serta adanya putusan PN Jakarta Utara, maka kepengurusan Munas Bali lah yang sah sesuai putusan pengadilan meski belum ada SK Kemenkumham.

BACA JUGA: Kubu Agung: Surat Menkumham Hanya Cabut SK Munas Ancol

"Tapi PN Jakarta Utara sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," pungkas Idrus, menjelaskan posisi kepengurusan Munas Bali, pasca dicabutnya SK Munas Ancol oleh Kemenkumham.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Idrus Pastikan Rangkul Kembali Agung Laksono

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munas Bali Disahkan Menkumham, SK Ancol Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler