Cacat Moral Tak Bisa Nyalon Pilkada

Aturan Tidak Pernah Berbuat Tercela Sudah Diatur UU

Rabu, 21 April 2010 – 00:03 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri menegaskan bahwa keharusan bagi calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela bukan sekedar wacanaKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang, menegaskan bahwa aturan itu sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dihubungi melalui sambugan telpon, Selasa (20/4), Saut menyatakan, keharusan calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu merupakan satu dari 16 syarat calon kepala daerah yang diatur dalam UU 32 Tahun 2004

BACA JUGA: Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi

Mengutip pasal 58  huruf (l) dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat, antara lain tidak pernah melakukan perbuatan tercela


"Dalam ketentuan ini (tidak pernah melakukan perbuatan tercela) adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba dan zina," sebut Saut.

Ditegaskannya, persyaratan tentang tidak melakukan perbuatan tercela bukanlah wacana

BACA JUGA: MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada

"Ini sudah ada di UU, jadi bukan sekedar wacana," ucapnya.

Lebih lanjut Saut mengatakan, UU dibuat oleh pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait yang dimaksud oleh UU
"Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, penyelenggara pemilu kepala daerah (KPU daerah) tentu akan berpegang pada peraturan perundang-undangan, termasuk pada ketentuan mengenai persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah seperti dalam pasal 58 huruf (l)," tandas Saut.(ara/jpnn)

BACA JUGA: Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin, Bulog Pasok Beras Jelek ke Lapas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler