Dihubungi melalui sambugan telpon, Selasa (20/4), Saut menyatakan, keharusan calon tidak pernah melakukan perbuatan tercela itu merupakan satu dari 16 syarat calon kepala daerah yang diatur dalam UU 32 Tahun 2004
BACA JUGA: Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi
Mengutip pasal 58 huruf (l) dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, Saut menyebutkan bahwa calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat, antara lain tidak pernah melakukan perbuatan tercela"Dalam ketentuan ini (tidak pernah melakukan perbuatan tercela) adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkoba dan zina," sebut Saut.
Ditegaskannya, persyaratan tentang tidak melakukan perbuatan tercela bukanlah wacana
BACA JUGA: MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
"Ini sudah ada di UU, jadi bukan sekedar wacana," ucapnya.Lebih lanjut Saut mengatakan, UU dibuat oleh pembuat UU dalam hal ini DPR dan pemerintah, untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait yang dimaksud oleh UU
BACA JUGA: Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prihatin, Bulog Pasok Beras Jelek ke Lapas
Redaktur : Antoni