Adapun norma pasal yang diuji materilkan adalah Pasal 58 huruf f dan g, yang mengatur syarat pencalonan sebagai kepala daerah
BACA JUGA: Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia
Pasal 58 huruf f secara eksplisit menyatakan bahwa seorang calon kepala daerah tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.Pasal yang iduji materi itu juga terkait dengan putusan MK yang menegaskan bahwa mantan terpidana bisa mencalonkan menjadi kepala daerah asalkan ada masa tanggang selama lima tahun sejak berakhirnya masa hukuman.
Majelis Hakim Konsitusi yang diketuai Mahfud MD sendiri menyatakan bahwa setelah mengkaji permohonan tersebut, maka Majelis memutuskan bahwa seluruh permohonan yang dimohonkan Huzrin tidak dapat dterima
Menanggapi putusan MK, Mantan Bupati Kepri yang pernah terjerat kasus korupsi dana APBD 2001-2002 itu itu merasa legawa dengan putusan Mahkamah Konstitusi
BACA JUGA: Prihatin, Bulog Pasok Beras Jelek ke Lapas
“Sebagai warga negar yang baik tentunya harus mematuhi aturan dari MK,” katanyaSementara itu kuasa hukum Huzrin, Farhat Abbas, mengaku masih belum mengetahui langkah selanjutnya yang bakal ditempuh
BACA JUGA: Sri Gayatri Kandas di MK
“Kita masih belum tahu,” ujarnyaSeperti diketahui, Huzrin telah menjalani vonis dua tahun atas perkara korupsi APBDSesuai dengan persyaratan terbatas yang diputuskan MK, mantan terpidana bisa mencalonkan setelah menjalani masa tunggu lima tahun sejak masa hukuman berakhir
Sementara Huzrin yang dinyatakan bebas pada 3 November 2005 itu masih mempunyai sisa waktu kurang 8 bulan lagi jika harus memenuhi persyaratan terbatas dari MK ituAlhasil, Huzrin tak bisa mengikuti Pemilukada Kepri 2010 dan harus menunggu hingga Pemilukada berikutnya.
Pasal itu sendiri tercatat memang pernah diujikan sebelumnya dalam perkara 4/PUU-VII/2009 pada 24 Maret tahun laluMK memutuskan bahwa ada persyaratan pembatasan antara lain terhadap pasal Pasal 12 huruf g, Pasal 50 ayat (1) huruf g UU 10/2008 serta Pasal 58 huruf f UU 12/2008
Ketentuan itu tak berlaku untuk jabatan public yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana menjalani hukumannya, dikecualikan bagi bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, serta yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit Senang Jaksa Banding
Redaktur : Antoni