Hak Imunitas KSSK Tak Salahi Konstitusi

Uji Materi Perppu JPSK Ditolak MK

Selasa, 20 April 2010 – 23:27 WIB
JAKARTA - Upaya nasabah Bank Century Sri Gayatri agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kekebalan yang disandang para pejabat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, gagalMK menolak permohonan uji materi atas sejumlah UU yang dianggap terkait dengan pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century itu.

Pada persidangan yang digelar Selasa (20/4), MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

Pemohonnya antara lain Sri Gayatri, Adhie M

BACA JUGA: MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada

Massardi, Hatta Taliwang, Agus Wahid, Agus Joko Pramono, serta Halim Dat Kui
Sementara norma hukum yang diuji yaitu pasal 29 Perppu JPSK yang memberikan kekebalan kepada Menkeu dan Gubernur BI, serta ketentuan tentang krisis berdampak sistemik dan pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan sumber pendanaan yang berasal dari APBN.

Menurut MK, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo

BACA JUGA: Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia

Karenanya, pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh majelis
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan sembari mengetok palu.

Dalam pertimbangan majelis, Pasal 29 yang memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap KSSK atas tindakannya membuat kebijakan penyelamatan perbankan sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945

BACA JUGA: Prihatin, Bulog Pasok Beras Jelek ke Lapas

"Para Pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004 dan Pasal 29 Perpu 4/2008," beber majelis.

Sementara Farhat Abbas, SH yang menjadi kuasa hukum para pemophon menanggapi dingin putusan MK tersebutFarhat justru menangkap kesan adaya ketakutan dalam putusan Majelis Hakim tersebut“MK takut memutuskan mencabut perpu yang nyata-nyata telah ditolak oleh DPR,” katanya usai persidanganSelain itu, Farhat juga menilai ada kesan politis terkait putusan MK itu.(wdi/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Gayatri Kandas di MK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler