Pada persidangan yang digelar Selasa (20/4), MK menolak seluruh permohonan uji materi atas UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemohonnya antara lain Sri Gayatri, Adhie M
BACA JUGA: MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Massardi, Hatta Taliwang, Agus Wahid, Agus Joko Pramono, serta Halim Dat KuiMenurut MK, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
BACA JUGA: Kemenangan Anggodo, Kemenangan Mafia
Karenanya, pokok permohonan tidak dipertimbangkan oleh majelisDalam pertimbangan majelis, Pasal 29 yang memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap KSSK atas tindakannya membuat kebijakan penyelamatan perbankan sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para Pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
BACA JUGA: Prihatin, Bulog Pasok Beras Jelek ke Lapas
"Para Pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU 6/2009 juncto UU 3/2004 dan Pasal 29 Perpu 4/2008," beber majelis.Sementara Farhat Abbas, SH yang menjadi kuasa hukum para pemophon menanggapi dingin putusan MK tersebutFarhat justru menangkap kesan adaya ketakutan dalam putusan Majelis Hakim tersebut“MK takut memutuskan mencabut perpu yang nyata-nyata telah ditolak oleh DPR,” katanya usai persidanganSelain itu, Farhat juga menilai ada kesan politis terkait putusan MK itu.(wdi/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Gayatri Kandas di MK
Redaktur : Antoni