JAKARTA- Ahli peneliti utama dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr Alfitra Salamm meminta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2008-2013 untuk tidak menjual isu pemekaran daerah dalam kampanye PilgubriSebab, siapapun yang terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, tidak otomatis beberapa daerah yang hendak dimekarkan itu akan disetujui.
“Jangan memberikan harapan terlalu besar kepada masyarakat, karena tidak semudah itu memenuhinya nanti
BACA JUGA: KPK Undang Kejagung Gelar Perkara
Apalagi soal pemekaranAlfitra sengaja dimintai pendapatnya terkait adanya pasangan Cagubri dan Cawagubri yang getol menjual isu pemekaran daerah dalam setiap kampanye mereka
BACA JUGA: Urgent, RUU Kesejahteraan Sosial
Seolah-olah jika mereka yang terpilih dalam Pilkada 22 September nanti, daerah-daerah yang selama ini menuntut pemekaran, seperti Mandau, Kepulauan Meranti, Rokan Darussalam dan Inhil Selatan secara otomatis akan jadi kabupaten atau provinsiBACA JUGA: Pasokan Gas Untuk Listrik 2009 Kurang
Kalau memang layak dan memenuhi aturan, ada peluang akan dimekarkanTapi kalau tidak, ya nggak bisa, siapapun gubernurnya,” tegas mantan anggota Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) itu.Alfitra juga menyinggung soal moratorium pemekaran daerah yang ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belakangan iniSebab, pemekaran tanpa kajian yang mendalam, ternyata tidak mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sebagaimana tujuan pemekaran itu sendiri“Jadi sekali lagi, janganlah membodoh-bodohi masyarakatApalagi untuk kasus Mandau, Meranti dan Rokan Darusslam itu kan harus ada persetujuan dari DPRD kabupaten induk dan bupatiBagaimana seorang gubernur akan mengusulkan Mandau, Meranti dan Rokan Darussalam sebagai kabupaten kalau DPRD dan bupati kabupaten induk belum menyetujui dan mengusulkan ke provinsi,” ulasnya panjang-lebar.
Sebelumnya, Kapuspen/Juru Bicara Depdagri Saut Situmoran juga menjelaskan bahwa pemekaran daerah ke depan dilakukan secara sangat selektifPeraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Pemekaran Daerah memberikan syarat yang lebih ketat dibandingkan PP pemekaran sebelumnya, yakni PP No 129/2000“Tanpa persetujuan dari daerah induk, tidak bisa diproses lebih lanjut,” tegas Saut.
Dalam kasus Mandau dan Meranti, bila memang memenuhi syarat-syarat pemekaran seperti yang diatur dalam UU No 12/2008 tentang Pemda dan PP No 78/2007, yang harus dimintai persetujuan pertama adalah DPRD Kabupaten Bengkalis dan Bupati BengkalisSetelah mendapat persetujuan dari DPRD dan Bupati Bengkalis, baru diusulkan kepada provinsi dan DPRD serta Gubernur Riau baru bisa mengusulkan kepada pemerintah pusat dan DPRBegitu pula untuk kasus Rokan Darussalam harus mendapat persetujuan dari DPRD dan Bupati Rohul.
Oleh karena itu, selama belum ada persetujuan dari DPRD dan Bupati Bengkalis, begitu juga DPRD dan Bupati Rohul, siapapun yang menjadi Gubernur Riau, tidak mungkin akan disetujui oleh DPR, karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tetapkan 13 WKP Panas Bumi
Redaktur : Tim Redaksi