jpnn.com, MALANG - Masa kampanye Pileg maupun Pilpres 2019 sudah dimulai sejak 23 september 2018 lalu. Seluruh caleg dan tim sukses pasangan capres dan cawapres juga mulai mempersiapkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun, para caleg maupun tim sukses paslon capres dan cawapres, hingga Selasa (25/9) belum diperbolehkan melakukan pemasangan atribut kampanye.
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye
Pasalnya, seluruh APK milik caleg, partai, DPD dan paslon capres-cawapres masih belum mendapat persetujuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait model dan ukuran APK.
Komisioner KPU Kota Malang Bidang Sosialisasi, Azhari Husain mengatakan seluruh desain dan model APK harus diserahkan ke KPU untuk disetujui dan diverifikasi.
BACA JUGA: Hanura DKI Geram, Ancam Polisikan Satpol PP dan PPL
"Untuk ukuran akan didiskusikan kembali bersama seluruh partai pada 27 september mendatang," kata Azhari.
Untuk diketahui, seluruh partai politik akan mendapatkan 10 baliho dan 16 spanduk secara gratis yang dibiayai oleh KPU.
BACA JUGA: Banyak Pelanggaran Atribut Kampanye di Jatim
Sementara itu parpol juga diperbolehkan untuk membuat APK secara mandiri, yakni dengan ketentuan sebanyak lima baliho dan sepuluh spanduk. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasang Foto Bung Karno, Timses Gus Ipul-Puti Kena Semprit
Redaktur & Reporter : Natalia