Pasang Foto Bung Karno, Timses Gus Ipul-Puti Kena Semprit

Kamis, 01 Maret 2018 – 06:17 WIB
Alat peraga kampanye Gus Ipul dan Puti. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan larangan memasang gambar tokoh nasional, yang bukan pengurus partai politik dalam Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun, Panwaslu Kota Madiun masih menemukan pemasangan tokoh nasional di sejumlah titik oleh tim sukses calon kepala daerah.

BACA JUGA: KPAI Pelototi Pelibatan Anak di Pilkada 2018

Karena itu, Panwaslu Kota Madiun mendatangi posko pemenangan pasangan calon gubenur dan wakil gubenur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno.

Panwaslu meminta kepada tim pemenangan paslon untuk segera menurunkan baliho bergambar Presiden pertama RI Soekarno serta pendiri Nahdhatul Ulama, KH. Hasyim Asyari.

BACA JUGA: Alat Peraga Calon Kada Tak Boleh Ada Foto Jokowi

Ketua Panwalsu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan, pihaknya mencatat ada beberapa titik APK yang menggunakan gambar tokoh nasional.

"Panwaslu memberikan waktu sekitar satu minggu kepada tim pemenangan untuk segera menurunkan APK tersebut," kata Kokok.

BACA JUGA: 700 Ribu Saksi PDIP Bakal Pelototi Pilkada Jatim

Sementara itu, Ketua Posko Pemenangan Gus Ipul - Puti, Danardono, menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti imbauan Panwaslu tersebut.
Baliho bergambar Soekarno maupun KH. Hasyim Asyari akan diganti dengan gambar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

"Tercatat ada 10 titik APK yang harus diganti," jelas Danardono.

Semua tokoh nasional yang bukan pengurus dari suatu parpol tak diperbolehkan dipasang pada APK partai, maupun paslon peserta Pilkada 2018.

Untuk itu, desain dan materi konten APK harus dilaporkan kepada KPU agar sesuai dengan ketentuan.(yos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Via Vallen Hanya Berteduh di Pendopo Saat Hujan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler