jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setuju untuk menyidangkan perkara dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Hal ini berdasarkan hasil rapat verifikasi pengaduan yang digelar Kamis (5/9) lalu.
Perkara ini diadukan oleh Sayuti AB dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai Nasdem. Ia mewakili bakal calon bupati Pidie Jaya dari jalur perseorangan, Yusri Yusuf.
BACA JUGA: Warga Papua Adukan KPU RI ke DKPP
Yusri Yusuf dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati Pidie Jaya oleh KIP setempat. Alasannya, Yusri masih menjabat sebagai ketua DPC Nasdem Pidie Jaya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh nomor 5/2012.
Namun, Pengadu tidak terima dengan keputusan pencoretan itu. Pasalnya, dalam surat keputusan KIP Pidie Jaya Nomor 5 tahun 2013 tidak dicantumkan ketentuan tersebut.
BACA JUGA: DKPP Segera Sidangkan 8 Kasus Penyelenggara Pemilu
Selain ke DKPP, Yusri telah membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia bahkan telah melaporkan KIP ke Polres Pidie.
Belum diketahui kapan sidang perdana kasus ini akan dilakukan. DKPP masih melakukan penyusunan jadwal sidang bagi 8 perkara baru termasuk salah satunya KIP Pidie Jaya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Disemprit
BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Rehabilitasi Komisioner KPU Lampura
Redaktur : Tim Redaksi