jpnn.com - JAKARTA - Dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara akan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.
Hal ini berdasarkan hasil rapat verifikasi pengaduan yang digelar lembaga pimpinan Jimly Asshiddiqie tersebut, Kamis (5/9) lalu.
BACA JUGA: DKPP Siap Garap Dugaan Pelanggaran Kode Etik KIP Pidie Jaya
Pihak Pengadu dalam kasus ini adalah Rivaldi. Ia menjadi kuasa dari ketua DPD PAN Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel dan Sekretaris PAN Kootamobagu Bob Paputungan.
Pengadu menuding KPU Kotamobagu telah melakukan manipulasi dan pemalsuan data milik caleg DPRD dari Partai Golkar, Djelantik Mokodompit. Manipulasi yang dimaksud adalah, memundurkan tanggal di dalam surat pengunduran diri Djelantik sebagai Walikota Kotamobagu.
BACA JUGA: Warga Papua Adukan KPU RI ke DKPP
Menurut Pengadu hal ini dilakukan untuk memuluskan pencalonan pria yang baru saja kalah pada Pilkada Kotamobagu Juni lalu itu. Saat ini Djelantik terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Kotamobagu.
Belum diketahui kapan sidang perdana kasus ini akan dilakukan. Pasalnya, saat ini DKPP masih melakukan penyusunan jadwal sidang bagi 8 perkara yang baru disetujui. (dil/jpnn)
BACA JUGA: DKPP Segera Sidangkan 8 Kasus Penyelenggara Pemilu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Umroh Dibiayai Wali Kota, Anggota Panwaslu Disemprit
Redaktur : Tim Redaksi