Caleg Dilarang Pasang Baliho, Politisi Golkar Protes

Kamis, 15 Agustus 2013 – 18:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan ruang kepada para calon anggota legislatif (caleg) untuk sosialisasi. Karenanya KPU tidak boleh mengeluarkan aturan yang membatasi caleg mengenalkan diri kepada masyarakat.

"Jangan regulasi membatasi caleg untuk berinteraksi dengan rakyat," ujar Hajriyanto di DPR, Jakarta, Kamis (15/8).

BACA JUGA: Tuding Sunat Honor Pantarlih, Demo di Kantor KPU Jakbar

Menurut Hajriyanto, baliho harus dipahami sebagai media untuk berinteraksi dengan rakyat. Apalagi lanjut dia, baliho itu tidak bersifat intensif.

"Yang intensif itu kan turun langsung ke rakyat dan berinteraksi, itu yang menentukan. Baliho itu hanya memperkenalkan yang sifatnya mengambang," kataWakil Ketua MPR RI itu.

BACA JUGA: Besok, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Harus Beres

Seperti diketahui, KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.

"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU di KPU, Jakarta, Rabu (14/8).

BACA JUGA: KPU Diminta Geber Sosialisasi di Luar Negeri

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Pemilih akan Diperbaiki Sekali Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler