jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, menegaskan, calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dan DPRD, tidak dibolehkan menerima sumbangan untuk kepentingan kampanye pada pemilu 2014.
Alasannya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilu disebutkan, yang boleh menerima sumbangan kampanye adalah peserta pemilu.
BACA JUGA: Aturan Laporan Dana Kampanye Banyak Kelemahan
"Caleg DPR dan DPRD hanya boleh menerima sumbangan lewat partai politik. Karena dalam undang-undang pemilu, yang dimaksud peserta adalah partai politik, bukan caleg DPR dan DPRD," ujar Sigit di kantor KPU, Jakarta, Jumat (10/1).
Menurut Sigit, dalam aturan memang tidak ditegaskan adanya pemberian sanksi bagi caleg DPR dan DPRD yang diketahui menerima sumbangan dari pihak tertentu. Namun jika tetap menerima, sumbangan tersebut dapat dimasukkan dalam kas negara.
BACA JUGA: Publik Bisa Akses Dokumen Caleg
Jika caleg DPR dan DPRD dilarang, tidak demikian dengan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini karena meski sama-sama caleg, secara undang-undang caleg DPD disebut sebagai peserta pemilu.
"Jadi ada perbedaan mendasar. Caleg DPD dapat menerima sumbangan karena merupakan peserta pemilu perseorangan," katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Data Laporan Dana Kampanye Belum Lengkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Dipangkas, Dana Pengamanan Pemilu Belum Juga Cair
Redaktur : Tim Redaksi