Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil

Kamis, 19 September 2024 – 12:15 WIB
Kartono (nomor 12) tampak tertunduk saat ditangkap Polda Riau. Foto: Dok. Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, ROHIL - Calon anggota legislatif (Caleg) gagal bernama Kartono, ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Riau, terkait peredaran 45 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Rohil.

Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan Kartono sebagai kurir narkoba ditangkap Tim Subdit I pada Senin, 16 September 2024 dini hari.

BACA JUGA: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, Oknum Polisi Polres Muratara Ditangkap di Riau

Sekitar pukul 02.00 WIB, Kartono yang merupakan caleg dapil 1 yang gagal duduk di kursi DPRD Rohil itu ditemukan dengan gelagat mencurigakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bangko.

Awalnya Pak Bhabin menemukan mobil warna silver dengan nomor polisi BM 1755 WA yang mencurigakan terparkir di Jalan Pesisir, dekat muara Sungai Rokan, Kecamatan Bangko.

BACA JUGA: Bertemu Warga di Pasar, Satlantas Pekanbaru Sosialisasikan Pilkada 2024 Damai

“Saat petugas mendekati mobil tersebut dan mendapati seorang pria berinisial K di dalam mobil,” kata Manang kepada JPNN.com Kamis (19/9).

Saat ditanyai Pak Bhabin, Kartono mengaku melihat buaya besar di dekat jembatan sehingga tidak berani melintas.

BACA JUGA: YS Temannya Bripka AS Pelaku Penganiayaan Berat Sudah Ditangkap Polda Riau

Setelah Kartono pergi, kecurigaan petugas meningkat dan memutuskan untuk memeriksa area di sekitar sungai. Rombongan kemudian menemukan empat karung yang mencurigakan.

“Setelah diperiksa, ternyata karung tersebut berisi 45 kg sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi,” ungkap Manang.

Atas temuan itu, Polsek Bangko langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau segera bergerak mencari keberadaan tersangka.

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa Kartono melarikan diri ke Jambi dengan menggunakan mobil travel.

"Tim kami langsung mengejar tersangka yang diketahui kabur ke Jambi. Setelah pencarian intensif, K akhirnya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Jambi," papar Kombes Manang.

Dalam pengakuannya, K mengaku diberi upah Rp50 juta per karung untuk mengirimkan narkoba yang dikendalikan dari jaringan Malaysia tersebut ke Kota Pekanbaru. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler