Caleg Gerindra Terjerat Kasus Korupsi Alkes RSUD Pidie Jaya

Jumat, 26 Oktober 2018 – 20:14 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, MEUREUDU - Kejari Pidie Jaya resmi menetapkan Jailani Bin M Gade sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan peralatan rawat inap pada pekerjaan furniture nurse station RSUD Pidie Jaya.

Calon legislatif (caleg) dari partai Gerindra untuk DPRK Pidie Jaya dapil tiga, itu juga langsung ditahan pihak kejaksaan.

BACA JUGA: Pembunuh Sekeluarga di Gampong Mulia Divonis Hukuman Mati

Pengurus Gerindra Pidie Jaya mengakui bahwa Jailani adalah kader mereka dan membenarkan bahwa Kejari teah menahan yang bersangkutan.

"Benar bahwa, Jailani adalah Caleg partai kami dari dapil tiga, Kecamatan Bandar Baru nomor urut 1. Saya tidak tahu mau menjelaskan apa, sebab status yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi di rumah sakit Pidie Jaya adalah persoalan pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Tapi memang akan berpengaruh terhadap partai di Pidie Jaya dalam menghadapi pemilu 2019,” Kata Ketua Gerindra Pidie Jaya, Muhammad, Kamis (25/10).

BACA JUGA: Camat Arongan Kena OTT, 27 Keuchik Datangi Kejari Meulaboh

Sementara Ketua KIP Pidie Jaya, Iskandar menyebutkan untuk saat ini status Jailani sebagai Caleg dari Partai Gerindra di Dapil tiga belum bisa dicoret dalam DCT.

Katanya, sesuai dengan petunjuk teknis KPU tentang pencalegkan nomor 961 tahun 2018, yang bersangkutan baru akan dicoret dari daftar caleg setelah ada keputusan pengadilan.

BACA JUGA: Mantan Kepala Dinas Kehutanan Lebak Dijebloskan ke Rutan

“Setelah putusan pengadilan baru akan dicoret dari daftar Caleg, kemudian partai politik tidak dapat lagi menggantikannya. Dan KIP akan membuat berita acara baru tentang pencoretan nama Caleg tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Putusan pengadilan itu adalah putusan pengadilan tingkat pertama,” sebut Iskandar.

Panwaslih juga memandang tidak ada persoalan paska ditetapkan Caleg dari Partai Gerindra tersebut sebagai tersangka yang tersandung skandal kasus korupsi di pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya. Menurut Ketua Panwaslih Pidie Jaya, Fajri M Kasem, bahwa Jailani masih tetap statusnya sebagai Caleg.

“Tidak masalah. Masih bisa tetap status sebagai Caleg,” sebutnya. 

Kasus korupsi di RSUD Pidie Jaya yang diungkap Kejari Pidie Jaya mengundang reaksi dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya. Hasan Basri, Ketua Komisi C DPRK yang membidangi kesehatan, rumah sakit dan keuangan daerah mengapresiasi kinerja Kejari Pidie Jaya yang telah berhasil membongkar skandal korupsi di lembaga pelayanan kesehatan daerah.

Namun, ia mendesak Kejari Pidie Jaya untuk tidak hanya berhenti pada dua tersangka. Siapa saja yang terlibat harus diungkap dan dituntut kepengadilan, sebab menyangkut dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi di rumah sakit, kami meminta Kejari Pidie Jaya untuk membongkar sampai ke akar-akarnya hingga tuntas. Untuk mengetahui bagaimana proses kasus ini terjadi, Senin pekan depan, kami akan memanggil manajemen rumah sakit mulai dari Direktur sampai ke Kabid-kabidnya,” ucap Hasan. (mag-78/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Hj Kelimah Mundur dari Ketua DPRK Nagan Raya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler