jpnn.com, LEBAK - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutubun) Kabupaten Lebak Kosim Anshori akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Rangkasbitung, Senin (22/10). Dia digelandang ke rutan menggunakan mobil Avanza, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.
Kosim Anshori yang sudah memasuki masa pensiun sejak tahun lalu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 700 juta.
BACA JUGA: Mantan Pimpinan Pakat Beusare Resmi Ditahan Polisi
"Sebelum kita lakukan penahan, keduanya kita periksa dulu kesehatannya dan setelah dinyatakan sehat baru kita lakukan penahanan," ujar Kasie Pidsus Kejari Lebak Dodi Wiraatmadja, Senin (22/10).
Pengacara tersangka, Acep Saepudin kepada INDOPOS mengaku kecewa dengan penahanan ini. Pasalnya, sejak dilakukan penyelidikan hingga naik ke penyidikan dan penetapan tersangka, kliennya sangat kooperartif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Mantan Wali Kota Sabang Resmi Ditetapkan Tersangka
"Hari ini sebenarnya kita sudah minta izin kepada penyidik kejaksaan untuk cek kesehatan klien saya Kosim Anshori ke dokter spesialis penyakit dalam atas rujukan dari rumah sakit Missi Lebak. Kedatangan klien saya ke kejaksaan hanya diminta untuk menyerahkan rekening koran bukan jadwal pemeriksaan,” terang Acep.
Dikatakan, pihaknya bukan menolak penahanan, namun pihaknya hanya minta penundaan karena mau memeriksa kesehatan ke dokter penyakit dalam. Apalagi, kliennya merupakan korban dari aktor intelektual pihak yang mengatur kegiatan proyek di Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Pelapor Korupsi Dapat 200 Juta, Jokowi Ajak Warga Bergerak
Untuk itu, dia meminta kepada kejaksaan membongkar tuntas kasus dugaan korupsi tersebut dengan menyeret pemilik perusahaan pemenang lelang pengadaan bibit kaako, dan pihak yang menerima aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.
“Kami minta semua pihak yang terlibat dan perusahaan yang mengerjakan poyek juga diusut, termasuk pihak yang menerima aliran dana dari proyek tersebut dan yang mengatur pemenang lelang.” cetusnya.
Sehari sebelumnya, tersangka Kosim Anshori kepada INDOPOS juga mengaku akan kooperatif dan mengikuti semua proses hukum yang membelitnya. Namun, Kosim meminta kejaksaan menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada kesan tebang pilih dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan. (yas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Duit Rp 200 Juta? Lapor Saja Kalau Tahu Kasus Korupsi
Redaktur & Reporter : Adil