Akibat perbuatannya tersebut, keduanya untuk sementara waktu harus ngantor dulu dari balik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Kebumen sambil menunggu proses penyidikannya selesai.
Informasi yang dihimpun Radarmas dari berbagai sumber menyebutkan, Suharsono Hadi Sukoco tercatat sebagai caleg Partai Golkar nomor urut 6 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III Kebumen yang meliputi kecamatan Prembun, Ambal, Mirit, Bonorowo dan Padureso. Sementara Mustanto tercatat sebagai anggota PPL untuk Desa Padureso Kecamatan Padureso.
Kapolres Kebumen AKBP Ahmad Haydar MM didampingi Kasatreskrim AKP Priyo Handoko membenarkan adanya penangkapan tersebut
Dijelaskannya, keduanya bersama 4 tersangka lainnya dicokok aparat Polres Kebumen dalam sebuah penggerebekan, Rabu (11/2) sekitar pukul 16.00 WIB kemarin di rumah Toto Gunawan (40) warga RT 1 RW 1 Desa Padureso Kecamatan Padureso
BACA JUGA: Enam Pejabat Tomohon Diperiksa KPK
“Namun saat itu kita tidak tahu jika diantara 6 tersangka yang kita tangkap ada seorang caleg dan anggota PPL," ungkap Kapolres diruang kerjanya, kemarin.Mantan Kapolres Salatiga ini menjelaskan, terungkapnya kasus perjudian ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas judi di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi judi ceki dan remi itu
Saat dilakukan pengrebekan, ada dua kalangan (tempat) perjudian
BACA JUGA: Penahanan Walkot Manado Diperpanjang
Kalangan pertama bermain judi ceki yang diikuti oleh Suharsono, Mustanto, dan SindonBACA JUGA: Redaktur Radar Bali Tewas di Laut
Dari kalangan pertama, petugas mengamankan satu set kartu ceki dan uang sebesar Rp 50 ribuSedangkan kalangan kedua, petugas mengamankan satu set kartu remi dan dan uang Rp 18 ribu."Para tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal pidana kurungan selama 5 tahun," imbuhnya
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kebumen Imam Satibi MPdI mengaku telah menerima laporan kasus perjudian yang melibatkan caleg dari Partai Golkar dan anggota PPL.
Dijelaskannya, sesuai UU No22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PPL yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan lebih dari lima tahun, maka bisa diperhentikan dari keanggotaan sebagai PPL..
Sebagai pengganti, akan diambilkan PPL nomer urut berikutnya pada saat mengikuti seleksi PPL di tingkat kecamatan"Proses penggantinya sama seperti anggota dewan, yakni pergantian antar waktu (PAW)," kata Imam.
Adanya kasus tersebut membuat Imam merasa prihatin. Sebab, salah satu tugas PPL adalah melakukan pengawasan terhadap caleg. “Lha ini malah keblinger. Keduanya malah main judi bersama. Jelas tidak aka nada sikap netralitas dari anggota PPL tersebut," ujar Imam nampak geram
Tindak lanjut dari kasus tersebut, Panwaslukab telah mengirimkan surat ke KPU Kebumen untuk meninjau kembali pencalegan Suharsono Hadi Sukoco dari Partai Golkar..
Terpisah, Ketua KPU Kebumen Teguh Purnomo SH MHum mengaku belum menerima laporan dari Panwaslu tersebut. Meski begitu, pihaknya akan mencermati apakah caleg yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai caleg. “Kita akan menunggu putusan hukum yang tetap (incrah-red) untuk bisa memprosesnya," kata dia via telepon, kemarin.
Apabila memang nanti terbukti dan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) maka caleg yang bersangkutan bisa dicoret dari pencalegannya jika masa hukumnya lebih dari lima tahun. (has)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Ular Berkaki Empat
Redaktur : Tim Redaksi