Caleg jadi Target Pengedaran Uang Palsu

Jumat, 21 Februari 2014 – 10:20 WIB

jpnn.com - TEGAL – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014, peredaran uang palsu (upal) mulai merajalela.

Sebab, dari hasil tangkapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tegal Kota, para tersangka pengedar upal mengakui target dan sasaran pengedaran uang palsu itu adalah calon anggota legislatif (caleg).

BACA JUGA: Mahasiswi Hilang, Keluarga Merasa Diteror

Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono mengatakan, memang upal itu belum sempat diedarkan ke caleg.

Mereka menjual upal lebih murah. Untuk upal yang Layak Edar (LE) ditukar Rp 100 ribu asli dengan 3 lembar Rp 100 ribu palsu. Hal itu cukup menggiurkan, karena bisa mendapat keuntungan 3 kali lipat.

BACA JUGA: Lagi Nyimeng, Lima Warga Disergap Polisi

Ismanto menjelaskan, para tersangka juga mengaku mengedarkan Upal di daerah yang melaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena saat itu, para calon juga membutuhkan uang yang cukup banyak untuk mensukseskan pencalonannya. ”

Atas pengakuan para tersangka, kami minta masyarakat untuk waspada. Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu, apalagi dengan rayuan para pengedar Upal. Pastikan uang yang dimiliki masyarakat asli, karena para tersangka juga mengaku ada Upal yang Layak Bank (LB), artinya bisa lolos saat melakukan transaksi di bank,” kata Ismanto.

BACA JUGA: Disuruh Buang Sampah, Napi Kabur

Ismanto mengimbau kepada para caleg agar tidak terbujuk para pengedar Upal. Sebab. bujukan mereka sangat ”maut”. Walaupun butuh uang untuk biaya operasional, tapi jangan sampai menghalalkan segala cara.

”Kami minta caleg untuk hati-hati dan waspada, jangan mau terbujuk oleh para pengedar Upal. Kami juga minta masyarakat untuk meneliti uang yang diterima, untuk memastikan asli atau palsu,” papar Ismanto.

Diketahui, lima tersangka pengedar Upal yang berhasil ditangkap yaitu, mantan Kades Purwahamba Tasroni Yasin alias Roni, 52; Suciantao alias Sugeng, 30, warga Desa Pesucian, RT 2/RW 1, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang; Dulajat alias Sidul, 45, warga Desa Kaibahan, RT 8/RW 4, Kecamatan Kesasai, Kabupaten Pekalongan; Masduki alias Adam, 43, warga Desa Patirejo, RT 6/RW 1, Kecamatan Kesasai, Kabupaten Pekalongan; dan Wanuri, 53, warga Dukuh Rogo, Kelurahan Kedungwuni Timur, RT 2/RW 14, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalangan. (hun)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Cewek Pemandu Lagu Jual Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler