jpnn.com, MAGETAN - ePenertiban alat peraga kampanye yang melanggar tidak menyeluruh di setiap wilayah. Masih ada saja alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan di wilayah pedesaan.
Seperti alat peraga kampanye salah satu caleg yang dipasang dekat SDN 1 Joketro, Kecamatan Parang Kabupaten Magetan.
BACA JUGA: 1.047 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan
Padahal sesuai aturan, APK atau bahan kampanye dilarang dipasang di kantor pemerintah, termasuk lembaga pendidikan atau sekolah.
Ketua Bawaslu Magetan, Hendrad Subyakto, mengatakan, jarak pemasangan APK yang diperbolehkan adalah minimal 30 meter dari kantor pemerintah atau sekolah.
BACA JUGA: Tega, Ada Tangan Nakal Hancurkan Spanduk Kampanye Caleg
Karena itu Bawaslu akan menegur partai dari caleg yang bersangkutan agar segera melepas atau memindah spanduknya.
"Kalau masih nekat, maka kami akan menertibkannya," kata Hendrad.
BACA JUGA: Bawaslu Terkesan Tebang Pilih Tertibkan Atribut Kampanye
Bawaslu mempunyai time line, setiap dua minggu sekali untuk mengecek dan evaluasi APK atau BK yang melanggar aturan.
Dari evaluasi itu, akan ada rekomendasi , untuk penindakan APK yang dipasang sembarangan. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Ada Caleg Pasang Atribut Kampanye di Area Terlarang
Redaktur & Reporter : Natalia