Caleg Maju di Dua Posisi Sekaligus, Terancam Dicoret

Minggu, 19 Agustus 2018 – 05:53 WIB
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU tidak mengizinkan seorang caleg berlaga di dua tempat sekaligus. Sejauh ini baru dua kasus yang dilaporkan, yakni di Kalimantan Tengah dan Jawa Timur. Jika tidak segera bersikap, sanksi menanti mereka.

’’Batas waktunya sampai sebelum DCT,’’ ujar Komisioner KPU Arief Budiman, seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Suami Bacaleg ke KPU, Lapor Istrinya Sedang Selingkuh

Caleg atau partainya harus bersikap di mana sang caleg akan ditempatkan. Berbeda dengan Jatim yang dobel antara DPD dan DPR, yang dobel di Kalteng adalah DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pertama, KPU akan memberi tahu caleg tersebut bahwa dia tercatat di dua jenis pemilihan. Kemudian, partai atau caleg yang bersangkutan wajib mengonfirmasi ke KPU, mana yang akan dipilih sebagai tempat berkompetisi. Setelah itu, pilihan yang satu lagi otomatis dicoret KPU.

BACA JUGA: Maaf Nih, 21 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU

Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, sudah ada sanksi yang menanti bila partai atau caleg mengabaikan peringatan tersebut. ’’Akan dicoret kedua-duanya kalau mereka tidak memilih,’’ jelasnya. Mereka tidak akan bisa melanjutkan kepesertaan pada pemilu 2019.

Karena itu, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoreksi daftar calon sementara (DCS) yang diterbitkan KPU. Baik di level pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA: PROJO Bakal Gelar Doa Bersama saat Jokowi Mendaftar di KPU

Selain mencegah eks terpidana kasus spesial maju menjadi wakil rakyat, pengecekan tersebut bertujuan mencegah potensi pendaftaran ganda.

Masyarakat masih bisa mengoreksi DCS DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sampai Selasa (21/8). Bila ada temuan, KPU akan memverifikasi dan mengklarifikasi kepada partai. Kemudian, untuk DPD, DCS diterbitkan pada 31 Agustus. Masyarakat bisa mengoreksinya sampai 9 September. (byu/c15/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dedi Wijarmoko, Tukang Ojek Online Daftar Jadi Bacaleg


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bacaleg   KPU  

Terpopuler