Maaf Nih, 21 Bacaleg Tak Lolos Verifikasi KPU

Senin, 13 Agustus 2018 – 20:11 WIB
Petugas KPU memverifikasi berkas bacaleg parpol. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - KPU sudah menuntaskan proses verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Sidoarjo.

Dari total 671 bacaleg yang didaftarkan parpol, 21 bacaleg tidak lolos. Sebab, komisi pemilihan umum (KPU) menilai persyaratan mereka tidak lengkap.

BACA JUGA: Dedi Wijarmoko, Tukang Ojek Online Daftar Jadi Bacaleg

Menurut Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah, sejak 8 Agustus, pihaknya memeriksa berkas seluruh bacaleg.

Satu per satu dokumen dipelototi sesuai aturan. Antara lain, SKCK, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi, surat dari pengadilan, dan dokumen pernyataan bahwa bacaleg diajukan parpol.

BACA JUGA: Bacaleg Mantan Napi Masih Berpotensi Lolos

Tidak hanya itu, diperiksa pula surat pengunduran diri bagi bacaleg yang masih berstatus PNS dan kepala desa. Nah, hasilnya, 21 bacaleg dinyatakan gugur.

Miftah mengatakan, mayoritas bacaleg tidak melengkapi legalisasi ijazah. ''Ada juga kepala desa yang maju, namun tidak melampirkan surat pengunduran diri,'' ucapnya.

BACA JUGA: Dilarang Orang Tua, Bacaleg PAN Akhirnya Mundur

Partai yang bacalegnya tidak lolos jelas akan rugi. Partai bersangkutan tidak bisa mengajukan pengganti. Sebab, saat ini sudah masuk tahapan penetapan daftar caleg sementara (DCS).

Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin menuturkan, KPU sudah memberikan waktu bagi parpol untuk melakukan perbaikan. Yakni, mulai 1-7 Agustus.

''Seharusnya, waktu itu digunakan sebaik-baiknya,'' kata pria yang juga pengurus PC NU Sidoarjo tersebut.

Berdasar hasil verifikasi, bacaleg sejumlah partai tercatat gugur. PKB, misalnya. Ada 49 bacaleg yang dinyatakan lolos. Artinya, ada satu orang yang dicoret.

Lalu, untuk Partai Nasdem, dari pengajuan 50 bacaleg, yang lolos 46 orang. Pada Partai Berkarya, ada tujuh bacaleg yang kandas. Untuk PKS, terdapat satu nama bacaleg yang gagal.

Setelah proses verifikasi, tahapan selanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS pada 12-14 Agustus.

Kemudian, masukan dan tanggapan dari masyarakat dilaksanakan pada 12-21 Agustus.

Lalu, permintaan klarifikasi kepada partai atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS berlangsung pada 22-28 Agustus. (aph/c20/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jauh-Jauh Kuliah di Amerika, Bacaleg Dianggap Tak Lulus SMA


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler