Caleg Maksimal Pasang 5 Baliho dan 10 Spanduk

Minggu, 30 September 2018 – 15:57 WIB
Baliho Sam Aliano menjelang Pilpres 2019. Foto: JPC/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Belum banyak caleg yang memasang baliho dan spanduk di masa kampanye Pileg 2019. Aturan baru dari KPU membuat para caleg berhati-hati saat memasang reklame dalam bentuk apa pun.

Komisioner KPU Surabaya Muhammad Kholid Asyadulloh menyatakan, KPU sudah menelurkan SK kampanye.

BACA JUGA: Caleg dan Timses Belum Bisa Pasang Atribut Kampanye

SK itu mengatur lokasi yang dilarang serta jumlah dan ukuran alat peraga kampanye (APK) dalam Pemilu 2019.

''Seluruh partai sudah punya SK itu," jelasnya kemarin.

BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Bakal Turunkan Alat Peraga Kampanye

Ada pembatasan jumlah baliho dan spanduk di tiap kelurahan. Setiap partai hanya bisa memasang lima baliho dan sepuluh spanduk di satu kelurahan.

Jika lebih dari itu, akan ada sanksi teguran, bahkan pencopotan paksa. Caleg juga tak bisa memasang sendiri.

BACA JUGA: Capres Bule Meradang Gegara Dua Balihonya Hilang

Seluruhnya mesti dikoordinasikan dengan partai. Aturan itu tentu semakin membatasi ruang gerak caleg.

Pada pemilu sebelumnya, caleg bisa memasang APK sebanyak-banyaknya untuk mempromosikan diri.

Kholid menerangkan, kuota yang diatur tidak bisa ditawar lagi. Untuk desain hingga cetak, parpol diberi keleluasaan.

Satu baliho atau banner bisa memuat beberapa nama caleg. Satu spanduk juga dapat dipakai untuk satu caleg.

"Itu bebas, terserah partainya," lanjutnya.

Pengawasan bakal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggotanya tersebar di setiap kecamatan. Baliho dan spanduk yang melanggar ketentuan KPU dan perda bakal diangkut petugas satpol PP.

Kholid menilai aturan pembatasan kampanye kali ini lebih adil. Sebab, setiap caleg memiliki kesempatan yang sama.

Begitu pula parpol besar dan parpol pemula. Seluruhnya harus tunduk pada kuota yang ditetapkan KPU.

Ketua DPC Hanura Surabaya Edi Rachmat menuturkan, partainya belum banyak menyebar baliho dan spanduk.

Dia tak ingin terburu-buru karena masa kampanye masih tujuh bulan lagi. "Kebetulan, kami masih berkoordinasi terkait aturan baru itu," ucap sekretaris Komisi B DPRD Surabaya tersebut.

Dia tak mempermasalahkan pembatasan APK itu. Menurut dia, spanduk dan baliho bukanlah cara utama untuk menggaet suara masyarakat.

"Percuma kalau spanduknya banyak, tapi nggak pernah turun ke warga," ujarnya.

Karena itu, Edi menekankan agar kader Hanura turun ke perkampungan. Meski tercatat sebagai partai lama, mayoritas caleg Hanura yang maju adalah nama-nama baru.

Jadi, partainya harus bekerja keras untuk memenuhi target delapan kursi. Saat ini Hanura hanya memiliki tiga kursi di DPRD.

Wakil Ketua Bidang Kepemudaan DPD Golkar Surabaya Agoeng Prasodjo mengatakan, partainya juga belum menyebarkan baliho dan spanduk. Pihaknya perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru.

''Mungkin bulan depan sudah bermunculan," tuturnya. (sal/c18/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura DKI Geram, Ancam Polisikan Satpol PP dan PPL


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler