jpnn.com, JAKARTA - Beberapa calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari PDI Perjuangan Sumatera Utara mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Serdang Bedagai (Sergai) pada Sabtu (20/4). Para caleg membuat laporan karena merasa dicurangi oleh pimpinan partainya sendiri, Ketua DPC PDI Perjuangan Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Delpin Barus.
Ketua PAC PDIP Kecamatan Dolok Masihul yang juga caleg DPRD Kabupaten Sergai dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Martahan Gultom dalam keterangan persnya, Senin (22/4) menyebutkan kecurangan berupa "disembunyikannya" Formulir C1 dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sergai yang diduga dilakukan oleh Delpin Barus, sehingga para caleg itu tidak bisa melihat hasil perolehan suara masing-masing dalam Pemilu 2019.
BACA JUGA: Inilah TPS di Sulut yang Potensi Gelar Pencoblosan Ulang, Cek di Sini
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS. Selain Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), para saksi dari partai politik juga mendapatkan salinan Formulir C1 tersebut.
“Dia harus bertanggung jawab atas ‘menghilangnya’ Formulir C1 yang diambil dari para saksi, sehingga kami tidak bisa melihat hasil perolehan suara kami. Ini pasti ada maksud terselubung demi kepentingan dia pribadi yang juga caleg,” ungkap Martahan Gultom.
BACA JUGA: 12 Polisi Meninggal Kelelahan Jaga Keamanan Selama Proses Pemilu Serentak
Martahan melapor ke Bawaslu Sergai bersama tiga rekannya, yakni Japostel Purba, Ketua PAC PDIP Kecamatan Sipispis yang juga caleg DPRD Kabupaten Sergai dari Dapil IV, Wasner Sianturi, caleg DPRD Provinsi Sumut dari Dapil IV, dan Anwar Syam, Ketua PAC PDIP Kecamatan Perbaungan.
Sebab itu, keempatnya mendesak agar pimpinan partai di DPD PDIP Sumut dan DPP PDIP di Jakarta mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi keberadaan Delpin Barus sebagai Ketua DPC PDIP Sergai. “Jabatan dia harus dievaluasi,” tegasnya.
BACA JUGA: Pelanggaran Pemilu 2019: Caleg Mencoblos Dua Kali
Di sisi lain, ia berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporannya supaya jelas siapa yang harus bertanggung jawab atas "menghilangnya" salinan Formulir C1 itu, dan menentukan ada atau tidak adanya tindak pidana pemilu sekaligus menjatuhkan sanksinya.
Martahan mensinyalir, langkah Delpin diduga menyembunyikan Formulir C1 tak lepas dari sikap 14 PAC di Sergai yang beberapa waktu lalu menentang kebijakannya dalam perekrutan saksi-saksi pemilu yang tidak melibatkan PAC-PAC. Mereka menilai Delpin melanggar aturan internal partai.
Menurut Martahan, 14 PAC di Sergai telah menyerahkan data saksi yang akan ditempatkan di setiap TPS pada Pemilu 2019, tapi ditolak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Cabang Sergai Aron Nababan. Alasannya, data saksi sudah dikirim ke DPD PDIP Sumut dari Koordinator Wilayah (Korwil) DPC PDIP yang melaksanakan perekrutan saksi, dan hal itu atas petunjuk DPC. “Dari awal perekrutan saksi yang kebanyakan dari relawan dia, bukan dari internal partai, kami sudah mencium itikad kurang baik dari dia,” paparnya.
Sesuai aturan partai, kata Martahan, sesungguhnya perekrutan saksi merupakan wewenang PAC, karena yang paling tahu kondisi di lapangan adalah PAC.
“Kami yang tahu TPS-TPS-nya. Kok, Korwil pula yang merekrut? Jadi, apa tugas kami di PAC? Jelas kami marah karena beliau mengedepankan kepentingan pribadi. Akhirnya terbukti semua itu ia lakukan untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Anggota KPPS Meninggal Dunia: Pulang Pagi, Tidur, Tidak Bangun Lagi
Redaktur & Reporter : Friederich