jpnn.com, KLUNGKUNG - Seorang caleg diduga mencoblos dua kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkungm Bali, pada Pemilu 2019.
Pemilih yang diduga menyalurkan hak pilihnya di dua TPS berbeda itu, disebut-sebut oknum calon legislative (caleg). Informasi tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Artawan ditemui kemarin.
BACA JUGA: Kisah Anggota KPPS Meninggal Dunia: Pulang Pagi, Tidur, Tidak Bangun Lagi
Artawan mengaku mengetahui informasi itu dari salah satu caleg dapil Dawan. Caleg yang tak disebutkan namanya itu berencana melapor ke Bawaslu dengan terlebih dulu konsultasi mekanisme pelaporan, Kamis (18/4) lalu.
Kepada Bawaslu, caleg tersebut mengaku mendengar informasi dari beberapa orang bahwa ada oknum caleg mencoblos dua kali. Diduga menggunakan C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara) milik orang lain. Pertama dia nyoblos di TPS 3 di Desa Pesinggahan. Selanjutnya TPS 8 di desa yang sama.
BACA JUGA: Kotak Suara Dibawa ke Hotel, Digeruduk Massa, Buka Pintunya!
“Saat konsultasi kemarin (Kamis lalu,Red), dia yang akan melapor ini mengajak dua saksi yang katanya mengetahui kejadian itu,” jelas Artawan. Namun hingga kini dugaan pelanggaran itu belum dilaporkan karena pelapor masih melengkapi syarat formil dan materiil.
BACA JUGA: Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya
BACA JUGA: Honorer KPPS Belum Cair, Alasan KPU karena Libur Panjang
Misalnya identitas pelapor, terlapor, dan para saksi. Termasuk bukti-bukti pendukung lain. “Mungkin masih dilengkapi, makanya belum datang melapor,” ujar Artawan.
Pejabat asal Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan itu menegaskan, ketika pelapornya mampu melengkapi syarat formil dan materiil, maka kemungkinan besar bisa ditindaklanjuti. Mengacu Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan bahwa laporan masih bisa ditindaklanjuti ketika pelapornya mengetahui dugaan pelanggaran itu tak lebih dari 7 hari saat melapor.
“Saat konsultasi katanya baru tahu dugaan pelanggaran, berarti belum ada 7 hari. Masih bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Artawan, mengacu cerita dari caleg yang akan melaporkan, dugaan pelanggaran tersebut, kemungkinan besar bisa ditindaklanjuti. Sebab pemilih dilarang menyalurkan hak pilihnya lebih dari sekali. Pemilih yang melakukan pelanggaran bisa dipidana. Itu tertuang pada pasal 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan (18 bulan) dan denda paling banyak Rp 18 juta.
“Di aturan itu jelas, ada pidananya,” tegas mantan anggota KPU Klungkung tersebut. Ketika ternyata tidak ada melaporkan, Artawan mengaku akan melakukan investigasi. Bisa menjadi temun Bawaslu.
BACA JUGA: Kotak Suara Dibawa ke Hotel, Digeruduk Massa, Buka Pintunya!
Konsultasi yang dilakukan salah satu caleg itu dijadikan informasi awal Bawaslu melakukan investigasi. “Lihat nanti lah ya,” tandasnya. (wan/aim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPPS Berbuat Curang, Begini Modusnya
Redaktur & Reporter : Soetomo