Caleg Terpilih Ancam PTUN-kan KPU

Selasa, 08 September 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA - Calon anggota Legislatif terpilih  dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eri Purnomohadi mengancam akan mem-PTUN-kan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, jika kedua lembaga tersebut menganulir keterpilihannya dalam pemilu legislatif silam."Saya sudah mengikuti semua prosedur proses pencalonan DPR sesuai dengan UU Pemilu No10/2008, tanpa terlewati sedikitpun," kata Eri kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Meski KPU telah melakukan penetapan resmi, Bawaslu menyatakan ada empat caleg bermasalah

BACA JUGA: SBY Ultimatum Menterinya

Keempat caleg tersebut adalah Ahmad Daeng Sere (caleg terpilih PPP Sulsel) dan M Mahfud (caleg terpilih PPP Jatim) tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun tertera pada Daftar Calon Tetap (DCT)
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.

Dua caleg terpilih bermasalah berikutnya adalah Suwardjono (caleg terpilih Partai Gerindra Jateng VIII) yang diduga berstatus PNS dan Eri Purnomohadi (caleg terpilih PAN Jabar XI) yang diduga sebagai pejabat BUMN, yakni anggota Komite BPH Migas

BACA JUGA: Polisi Pantau Blog-blog Jihad

Penetapan keempat caleg terpilih bermasalah itu ditunda untuk memberi waktu bagi Bawaslu melakukan penyelidikan.

Kemarin, Eri membantah dugaan tersebut
Ia mengaku sudah memulai tahapan yang diatur dalam UU Pemilu ketika akan maju sebagai caleg

BACA JUGA: Endin Tak Hadiri Fit and Proper Test

"Mulai dari tahap pendaftaran sebagai balon, verifikasi kelengkapan administrasi oleh KPU, hingga dinyatakan lolos ke dalam Daftar Calon sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT)Tahapan uji publik juga sudah kami lalui," jelas Eri" Hingga akhirnya ikut pemilu, dan saya terpilihSemuanya saya lakukan sesuai dengan aturan KPU," tambahnya.


Eri menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari Anggota Komite BPH Migas per tanggal tanggal 14 Agustus 2008 dengan saya menandatangani Formulir Model BB-7“Sejak tanggal 14 Agustus 2008 saya tidak pernah terlibat lagi dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Komite BPH Migas dan atau melakukan tindakan lain untuk dan atas nama anggota BPH Migas, karena saya fokus untuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan para konstituen dan pihak lain di Dapil XI Jawa Barat,” tandasnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2009 KPU juga telah menyatakan Eri secara legal sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RIKarena itu, Eri mempertanyakan keputusan KPU yang menunda penetapannya sebagai caleg terpilihPasalnya, kata Eri, penundaan penetapan itu bertentangan dengan pasal
55 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009  yang  menyatakan bahwa “Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan Calon Terpilih Anggota DPR.”
     
Karena itu, Eri menganggap tidak alasan yang membenarkan keputusan KPU yang menunda penetapannyaSenin kemarin, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap EriHingga saat ini, hasil kerja Bawaslu memang belum diketahuiNamun Eri mengaku tidak akan menerima begitu saja, jika ternyata Bawaslu merekomendasikan agar dirinya digugurkan dari caleg terpilih"Keputusan itu tentu tidak berdasar, tidak adil dan telah mengkhianati suara rakyat yang telah memilih saya," kata Eri menegaskanPerlu diketahui, di Dapil XI Jawa Barat, Eri berhasil meraup 24.950 suara(aj/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menbudpar: UU Perfilman Tak Kebiri Kreativitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler