Meski KPU telah melakukan penetapan resmi, Bawaslu menyatakan ada empat caleg bermasalah
BACA JUGA: SBY Ultimatum Menterinya
Keempat caleg tersebut adalah Ahmad Daeng Sere (caleg terpilih PPP Sulsel) dan M Mahfud (caleg terpilih PPP Jatim) tidak tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS), namun tertera pada Daftar Calon Tetap (DCT)Dua caleg terpilih bermasalah berikutnya adalah Suwardjono (caleg terpilih Partai Gerindra Jateng VIII) yang diduga berstatus PNS dan Eri Purnomohadi (caleg terpilih PAN Jabar XI) yang diduga sebagai pejabat BUMN, yakni anggota Komite BPH Migas
BACA JUGA: Polisi Pantau Blog-blog Jihad
Penetapan keempat caleg terpilih bermasalah itu ditunda untuk memberi waktu bagi Bawaslu melakukan penyelidikan.Kemarin, Eri membantah dugaan tersebut
BACA JUGA: Endin Tak Hadiri Fit and Proper Test
"Mulai dari tahap pendaftaran sebagai balon, verifikasi kelengkapan administrasi oleh KPU, hingga dinyatakan lolos ke dalam Daftar Calon sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT)Tahapan uji publik juga sudah kami lalui," jelas Eri" Hingga akhirnya ikut pemilu, dan saya terpilihSemuanya saya lakukan sesuai dengan aturan KPU," tambahnya.Eri menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari Anggota Komite BPH Migas per tanggal tanggal 14 Agustus 2008 dengan saya menandatangani Formulir Model BB-7“Sejak tanggal 14 Agustus 2008 saya tidak pernah terlibat lagi dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Komite BPH Migas dan atau melakukan tindakan lain untuk dan atas nama anggota BPH Migas, karena saya fokus untuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan para konstituen dan pihak lain di Dapil XI Jawa Barat,” tandasnya.
Sebelumnya, pada bulan Januari 2009 KPU juga telah menyatakan Eri secara legal sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RIKarena itu, Eri mempertanyakan keputusan KPU yang menunda penetapannya sebagai caleg terpilihPasalnya, kata Eri, penundaan penetapan itu bertentangan dengan pasal
55 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan Calon Terpilih Anggota DPR.”
Karena itu, Eri menganggap tidak alasan yang membenarkan keputusan KPU yang menunda penetapannyaSenin kemarin, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap EriHingga saat ini, hasil kerja Bawaslu memang belum diketahuiNamun Eri mengaku tidak akan menerima begitu saja, jika ternyata Bawaslu merekomendasikan agar dirinya digugurkan dari caleg terpilih"Keputusan itu tentu tidak berdasar, tidak adil dan telah mengkhianati suara rakyat yang telah memilih saya," kata Eri menegaskanPerlu diketahui, di Dapil XI Jawa Barat, Eri berhasil meraup 24.950 suara(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menbudpar: UU Perfilman Tak Kebiri Kreativitas
Redaktur : Tim Redaksi