Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, dalam sambutannya di hadapan anggota rapat paripurna mengatakan, keinginan pemerintah membuat RUU tentang perfilman semata-mata adalah ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas film Indonesia
BACA JUGA: Pimpinan KPK Abaikan Panggilan Polisi
Dipaparkannya, jika sebelumnya hanya tiga film dalam setahun, kini dalam empat tahun terakhir sudah ada 87 film per tahun."Malah untuk 2009 mencapai 97 film
Semangat menjadikan film Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri, juga disebutkan merupakan amanat dalam UU Perfilman
BACA JUGA: LTMC Senilai Rp 8 M untuk Atasi Kemacetan
Bahkan kata Jero Wacik, Indonesia harus mengekspor film-film terbaiknya ke luar negeriSoal ketidakpuasan para sineas film, menurut Jero, itu merupakan wana kehidupan
BACA JUGA: RUU Jaminan Produk Halal Terancam Judicial Review
Baginya, RUU tersebut sudah mencakup keseluruhan masalah perfilman di IndonesiaDia pun membantah jika RUU Perfilman bakal mengkebiri kreativitas sineas film, sebab justru katanya, pemerintah mendorong kreasi para sineas film."Dalam Pasal 5, jelas skali kalau kreativitas sineas tidak dibatasiHanya saja dalam Pasal 6, diatur bahwa film yang dibuat dilarang menistakan atau melecehkan agamaIni justru menguntungkan para sineas, karena sudah ada rambunya sebelum membuat film," tuturnya(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Didesak Copot Sri Mulyani
Redaktur : Tim Redaksi