Menbudpar: UU Perfilman Tak Kebiri Kreativitas

Selasa, 08 September 2009 – 17:32 WIB
JAKARTA - Meski Fraksi PDIP menyatakan abstain, RUU Perfilman akhirnya tetap disahkan menjadi undang-undangIni setelah sembilan fraksi menyatakan setuju jika RUU ini perlu segera diundangkan.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, dalam sambutannya di hadapan anggota rapat paripurna mengatakan, keinginan pemerintah membuat RUU tentang perfilman semata-mata adalah ingin meningkatkan kuantitas dan kualitas film Indonesia

BACA JUGA: Pimpinan KPK Abaikan Panggilan Polisi

Dipaparkannya, jika sebelumnya hanya tiga film dalam setahun, kini dalam empat tahun terakhir sudah ada 87 film per tahun.

"Malah untuk 2009 mencapai 97 film
Bukan hanya jumlah yang kita genjot, mutunya juga harus makin baik," ungkap Jero di ruang rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9).

Semangat menjadikan film Indonesia sebagai tuan rumah di negeri sendiri, juga disebutkan merupakan amanat dalam UU Perfilman

BACA JUGA: LTMC Senilai Rp 8 M untuk Atasi Kemacetan

Bahkan kata Jero Wacik, Indonesia harus mengekspor film-film terbaiknya ke luar negeri
"Itu sudah kita lakukan dan akan terus digenjot," ucapnya.

Soal ketidakpuasan para sineas film, menurut Jero, itu merupakan wana kehidupan

BACA JUGA: RUU Jaminan Produk Halal Terancam Judicial Review

Baginya, RUU tersebut sudah mencakup keseluruhan masalah perfilman di IndonesiaDia pun membantah jika RUU Perfilman bakal mengkebiri kreativitas sineas film, sebab justru katanya, pemerintah mendorong kreasi para sineas film.

"Dalam Pasal 5, jelas skali kalau kreativitas sineas tidak dibatasiHanya saja dalam Pasal 6, diatur bahwa film yang dibuat dilarang menistakan atau melecehkan agamaIni justru menguntungkan para sineas, karena sudah ada rambunya sebelum membuat film," tuturnya(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Didesak Copot Sri Mulyani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler