Caleg Terpilih Berdasar Nomor Urut Menguat

Proses Revisi RUU Pemilu

Kamis, 01 Desember 2011 – 06:36 WIB

JAKARTA - Dukungan terhadap wacana mengembalikan penentuan calon legislatif (caleg) terpilih berdasar nomor urut terus bertambahFraksi PKS akhirnya ikut mendukung usulan Fraksi PDIP mengembalikan sistem proporsional terbuka yang diterapkan pada Pemilu 2009 lalu, menjadi sistem proporsional tertutup.

"Kami dukung seperti usulan PDIP," ujar anggota Pansus RUU Pemilu dari FPKS Agus Purnomo, setelah Rapat Pimpinan Pansus Revisi RUU Pemilu, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin (30/11)

BACA JUGA: Politisi Golkar Minta SBY Bubarkan Satgas PMH

Dia menyatakan, pihaknya mendukung usulan tersebut karena ingin membangun sebuah sistem politik yang kuat


"Peserta pemilu kan parpol, jadi kira-kira setelah di-breakdown, maka yang dipilih di surat suara ya harus parpol," tambah wakil ketua Departemen Kebijakan Publik DPP PKS tersebut

BACA JUGA: DPR Setujui RUU Ratifikasi Nuklir

Dia menegaskan, konsekuensi sistem politik yang menjadikan parpol sebagai peserta pemilu adalah bahwa urusan caleg seyogyanya menjadi urusan parpol bersangkutan


"Kampanyenya juga berbasis partai, partai bertanggungjawab penuh secara institusi kepada konstituen," tandasnya

BACA JUGA: Hasil Pemilukada Mappi Digugat Ke MK

Selanjunya, anggota DPR yang berhasil terpilih diposisikan sebagai agen-agen partai di parlemen

Apakah ini bukan sebuah kemunduran demokrasi? Agus Purnomo tegas mengelaknya"Ini bukan kemunduran, tapi pilihan sistem," katanyaDia menambahkan, bahwa dalam demokrasi, kualitas tidak semata ditentukan oleh metode"Prosesnya, itu yang jauh lebih penting," imbuhnya

Dia juga memastikan, bahwa penerapan system proporsional tertutup dalam penentuan caleg terpilih nantinya tidak akan berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya"Putusan MK kemarin karena ada dualisme system, pertama memakai nomor urut tapi kedua juga menggunakan suara terbanyak dengan ambang 30 persen," katanya, dengan nada yakin

Dia lantas mengungkapkan, kalau pihaknya sempat berkonsultasi terhadap MK secara individu terkait hal tersebut"Mereka (MK, Red) berpendapat, kalau pemilu kemarin (2009, Red) memutuskan hanya satu sistem, nomor urut saja atau suara terbanyak saja itu, maka tidak akan ada masalah," tandas Agus Purnomo.

Sebagaimana diketahui, sesaat setelah disahkan, sejumlah ketentuan di UU N010 Tahun 2008 tentang Pemilu banyak mengundang gugatan ke MKSalah satunya tentang ketentuan penentuan caleg terpilih

Sebelumnya, diatur bahwa penetuan caleg yang lolos menjadi anggota DPR adalah mereka yang memiliki suara di atas angka 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP)Namun, diatur pula bahwa jika tidak ada caleg yang memenuhi angka 30 persen BPP tersebut atau masih ada sisa jatah kursi, maka penentuan caleg terpilih dikembalikan ke nomor urut yang disusun parpol

Aturan tersebut yang di gugat ke MKPutusannya, MK memutuskan bahwa penetuan caleg terpilih harus didasarkan pada perolehan suara terbanyak caleg-caleg yang ada"Dulu, memang agak kabur, apakah memakai proporsional tertutup dengan (penentuan) caleg terpilih berdasar nomor urut atau proporsional terbuka dengan suara terbanyak," tandas Agus Purnomo, kembali

Selama ini, baik sistem proporsional tertutup maupun system proporsional terbuka masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihanMisalnya, proporsional tertutup dianggap akan bisa menekan pragmatisme politik seputar politik uangSebab, dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urut, maka persaingan antar caleg juga bisa ditekan bahkan dihilangkan karena diganti dengan persaingan antar parpolSelain itu, proporsional juga dianggap lebih sederhana, karena pemilih hanya cukup memilih parpol, tanpa perlu repot memilih caleg

Di sisi lain, system proporsional terbuka dianggap memiliki keunggulan bisa menekan sistem nepotisme dalam partaiSelain itu, caleg-caleg berkualitas dan memiliki jaringan kuat di tingkat massa juga lebih punya ruang untuk terpilih, tanpa harus mengadalkan nomor urut yang ditentukan partai.     

Sementara itu, dukungan PKS terhadap usulan PDI Perjuangan yang sebenarnya telah diwacanakan jauh-jauh hari itu praktis mengejutkan sejumlah fraksi lainnyaSebab, PKS dan PDIP juga mendesak agar agenda pembahasan penentuan caleg terpilih tersebut ikut dimasukkan menjadi agenda pembahasan revisi RUU Pemilu, kali ini.

Wakil Ketua Revisi RUU Pemilu Arwani Thomafi mengungkapkan, kalau usulan PDIP dan PKS terkait penentuan caleg terpilih itu sudah bergeser dari pendapat DPR yang telah digodok di Badan Legislatif (Baleg) sebagai draf revisi usulan DPR"Bahkan, (draf itu) juga sudah disepakati di (sidang) paripurna," ujar Arwani

Dia khawatir, bergeser sejumlah agenda pembahasan itu tersebut akan berimplikasi pada target waktu penyelesaian revisi RUU PemiluSesuai rencana, agenda revisi ini dipatok bisa diselesaikan pada Maret 2012

Karena itu, Arwani berharap, internal fraksi-fraksi di DPR menyelesaikan dulu secara tuntas terkait pemilahan materi apa saja yang dibahas"Faktanya, sampai sekarang internal DPR masih lonjong, ini harus selesai dulu sebelum pansus melakukan raker dengan pemerintah," tandas ketua DPP PPP tersebut(dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKBN Yenny Wahid Merasa Dijegal PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler