Calo Mahasiswa Kedokteran Dituntut Penjara 3,6 Tahun

Sabtu, 21 Juni 2014 – 11:06 WIB

jpnn.com - MANADO -  ST alias Syane (49), oknum PNS di Unsrat Manado terancam dipenjara selama 3,6 tahun karena dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan menjadi calo penerimaan mahasiswa kedokteran.

Hal ini ditegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mita Ropa saat sidang di Pengadilan Negeri Manado, kemarin (20/6).

BACA JUGA: Tantang DPRD Kupang, Bupati: Lapor Mendagri Kalau Berani!

"Terdakwa terbukti  secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning ini.

Menurut JPU, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang menimbulkan kerugian materil bagi saksi korban sebesar Rp 110 juta.

BACA JUGA: FPI Desak Warung Remang-remang Ditutup

"Tindakan terdakwa tidak menceminkan sikap sebagai seorang abdi negara dan juga hingga saat ini terdakwa belum melakukan penggantian terhadap kerugian yang dialami oleh saksi korban. Atas pertimbangan tersebut sehingga kami menjatuhkan tuntutan pidana itu," jelasnya.

Mendengar tuntutan JPU tersebut, Syane kaget bahkan mengeluarkan air mata. Atas tuntutan tersebut, ia akan mengajukan pledoi. "Saya akan mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Syane.

BACA JUGA: Penjual Batagor Masih Ketakutan

Dalam dakwaan JPU, terdakwa mengaku kepada saksi korban Andris Rasubala bisa mengurus Grace Rasubala anaknya, untuk menjadi mahasiswa Faked untuk tahun angkatan 2013. Terdakwa lantas meminta Andris menyetorkan sejumlah uang.

Dia juga meminta Grace untuk mengikuti tes, walaupun hanya formalitas. Pada 26 April 2013, Andris pun menyerahkan uang sebesar Rp80 juta melalui rekening Bank Mandiri. Kemudian pada 19 Juni, Grace bersama Fredy Rasubala, menyerahkan uang Rp30 juta kepada terdakwa. Namun setelah mengikuti tes, Grace ternyata gagal.

Atas hal ini korban meminta kembali uang tersebut. Karena anak korban tersebut tidak lulus terdakwa lantas membuat pernyataan akan mengembalikan uang sejumlah Rp 110 juta pada 15 Oktober. Namun, hingga jatuh tempo, Syane tak mampu mengganti uang tersebut.(ctr-03)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi TPHD, Pemprov Bengkulu Abaikan SK Menteri Agama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler