Tantang DPRD Kupang, Bupati: Lapor Mendagri Kalau Berani!

Sabtu, 21 Juni 2014 – 10:59 WIB

jpnn.com - OELAMASI - Ancaman DPRD Kabupaten Kupang untuk melaporkan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena menolak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2013 dan LKPj akhir masa jabatan periode 2009-2014 kian meruncing.

Orang nomor satu di Kabupaten Kupang ini malah terang-terangan menantang dewan agar segera melaporkannya ke Mendagri.

BACA JUGA: FPI Desak Warung Remang-remang Ditutup

"Saya tantang itu dewan dong, jangan cuma gertak sambal. Lapor ke Mendagri kalau memang berani," kata Bupati Kupang, Ayub Titu Eki kepada Timor Ekspress (JPNN Group), kemarin (20/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase mengatakan sikap bupati ini telah melanggar sumpah dan janjinya saat dilantik serta melanggar konstitusi.

BACA JUGA: Penjual Batagor Masih Ketakutan

"Ini melanggar konstitusi. Bupati telah melanggar sumpah dan janjinya saat dilantik," ujarnya.

Ia menilai, penolakan menyampaikan LKPj akhir tahun anggaran 2013 dan LKPj akhir masa jabatan Bupati Kupang periode 2009-2014 oleh Bupati Ayub Titu Eki mungkin baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Pasalnya, DPRD yang biasanya menolak kalau ada substansi materi-materi persidangan yang menurut DPRD tidak benar.

BACA JUGA: Seleksi TPHD, Pemprov Bengkulu Abaikan SK Menteri Agama

"Ini bukan persoalan sidang tercepat tapi sejarah perjalanan DPR, ini mungkin baru pertama kali terjadi di dunia. Karena biasanya DPR yang menolak kalau ada substansi materi-materi persidangan yang menurut DPR tidak benar. Tapi yang terjadi dalam kaitan dengan laporan pertanggung jawaban bupati, baik selama 5 tahun maupun tahun terakhir tahun 2013, Bupati menolak untuk menyampaikannya. Ini suatu hal yang luar biasa," bebernya.

Ia menyebut persoalan ini tidak akan berhenti sampai di sini karena para wakil rakyat Kabupaten Kupang akan segera menggelar rapat interen guna melaporkan tindakan yang dilakukan Bupati Kupang Ayub Titu Eki ke Mendagri.

"DPR akan segera bersikap. Dia tidak akan berhenti sampai di sini. DPR akan segera melaporkan bupati kepada Menteri Dalam Negeri. Bisa dia berakhir pada impeachment karena Bupati telah melanggar sumpah dan janji. Kita akan melaporkan kepada Mendagri agar Bupati yang melanggar sumpah dan janji harus ditindak. Kita setelah ini akan rapat internal DPRD dan segera setelah itu kita laporkan kepada Mendagri," tegas Mase.(kr-11/aln)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabur dari Tahanan, Ngaku Sogok Polisi Rp 300 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler