BOJONEGORO - Polres Bojonegoro kemarin (5/1) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pergantian napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempatKeduanya adalah Widodo Supriyono, pengawal napi kejaksaan negeri (kejari) setempat dan Angga, calo yang menghubungkan Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, sebagai Kasiyem palsu dengan penasihat hukum Hasnomo
BACA JUGA: Warga dan Mahasiswa Bentrok
Dua orang tersebut dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang lain
BACA JUGA: Ribuan Lulusan SMA Tes CPNS
Yakni Kasiyem, Karni, Suradi (saudaranya Karni, bukan Supardi seperti tertulis kemarin), Widodo Supriyono, dan AnggaSebelumnya, usai rapat koordinasi dengan muspida setempat Selasa (4/1) lalu, Kapolres juga menyebut Hasnomo sebagai tersangka
BACA JUGA: Maibrat Mulai Cari Calon Bupati
Namun, penasihat hukum Kasiyem itu belum diperiksa karena berada di luar kotaMenurut Widodo, dari pemeriksaan secara maraton yang dilakukan penyidik sejak Selasa (4/1) lalu, diketahui pertukaran atau pergantian Kasiyem dengan Karni dilakukan di luar lapasSaat proses pertukaran tersebut, Kasiyem berada di Kijang hitam yang dikemudikan Widodo PriyonoSedangkan Karni menunggu di luar lapasKarni datang ke lapas itu bersama SuradiSebelumnya, dia sempat diajak makan rawon di sebuah warung di sekitar Jetak"Berdasar penyidikan, Kasiyem itu ada di mobil itu," ujarnya
Kapolres juga yakin bahwa Kasiyem tidak pergi ke Bali seperti pengakuannya kepada wartawanVersi Widodo, setelah Kasiyem dilukir dengan Karni sebagai tahanan lapas, wanita asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas tersebut pergi ke Kecamatan Cepu, BloraDia tinggal di sana selama beberapa hari
Terkait uang sekitar Rp 22 juta yang diberikan Kasiyem kepada Hasnomo, Widodo mengaku pihaknya baru mengetahui aliran dana Rp 8 jutaRinciannya, Rp 500 ribu digunakan tersangka Angga untuk operasional, sedangkan Rp 7,5 juta diserahkan kepada Karni melalui Suradi yang diterima di luar lapas.
Sedangkan Rp 14 juta sisanya, diyakini Kapolres masih berada di tangan HasnomoDia memastikan setelah memeriksa penasihat hukum tersebut besok (7/1), aliran dana dari Kasiyem bakal jelasKeterangan Hasnomo dinilai sebagai kunci dan terpenting untuk mengurai serta mengembangkan kasus yang menghebohkan dunia peradilan di tanah air ini
Saat ditanya kemungkinan pihak lapas ada yang ditetapkan sebagai tersangka, Widodo menyebutkan kemungkinan itu bisa terjadi"Kita masih periksa Atm (Kasi Registrasi Lapas Bojonegoro Atmari) dari lapas yang disebut oleh Hasnomo yang mempunyai ide lukir napi itu, termasuk nanti kemungkinan akan memeriksa Kalapas," katanya(tis/jpnn/zen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Joki Napi, Sopir Kejaksaan Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi