Kasus Joki Napi, Sopir Kejaksaan Dipecat

Kajari Bojonegoro Diusulkan Dicopot

Rabu, 05 Januari 2011 – 22:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi berat kepada empat pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, yang diduga terlibat kasus joki narapidana di Lapas BojonegoroSanksi terberat dialami Widodo Priyono alias Yono, sopir tahanan Kejari Bojonegoro yang dipecat tak terhormat sebagai PNS kejaksaan.

Sedangkan, Kajari Bojonegoro, Wahyudi, diusulkan untuk dicopot dari jabatannya

BACA JUGA: Mendagri Diminta Copot Bupati Lampung Timur

Pejabat lain, Hendro Sasmito (Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro) dicopot dari jabatannya
Hukuman serupa dialami Tri Murwani, jaksa kasus korupsi Kasiem, yang dibebaskan dari jabatannya selaku jaksa fungsional

BACA JUGA: Rumah Penampungan TKI Digerebek



"Itu hasil pemeriksaan Kejati Jawa Timur yang sudah disikapi JAM Was," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu (5/1).

Berdasar hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan Kejati Jatim, lanjut Babul, kasus ini bermula dari adanya keinginan terhindar dari hukuman 7 bulan penjara dari Kasiem ke pengacaranya, Hasnomo
Hasnomo menyanggupinya kemudian menghubungi temannya bernama Angga untuk mencarikan napi pengganti atau joki.

Disebutkan pula, Angga sempat ragu rencana ini bisa berhasil tanpa keterlibatan orang dalam Lapas

BACA JUGA: Divonis 18 Tahun, Langsung Diterima

"Hasnomo bilangg bisa sebab kenal Atmari,"tambah BabulAkhirnya disusunlah rencana menukar Kasiem dengan Kari di dalam mobil tahanan kejaksaan yang dikemudikan Yono"Waktu tanda tangan berita acara penyerahan napi di kejaksaan, Kasiem ikutTapi yang masuk Lapas adalah Kari," jelas Babul lagi.

Meski begitu, pihak kejaksaan belum menemukan bukti apakah Yono mendapat imbalan dari kasus penukaran napi korupsi pupuk bersubsidi tersebut"yang baru kita ketahui, Kasiem memberi Rp 20 juta untuk penukaran napi iniUang yang sampai ke Kari hanya Rp 7,5 juta," sambung Babul

Dia memastikan, kasus ini tak berhenti dengan penjatuhan sanksi administrasiKejaksaan mempersilakan kepolisian untuk menyidik siapa saja yang terlibat pidana di dalamnya.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS 10 Tahun, Boleh Poligami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler