Calo PMI Ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Ternyata WNA asal Malaysia

Senin, 13 Februari 2023 – 21:15 WIB
Konfrensi pers pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal di Polda Kepri, Senin (13/2). Foto: ANTARA/Yude

jpnn.com, BATAM - Seorang wanita asal Malaysia ditangkap karena menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam, Kepri ke negaranya.

Wanita berinisial R, 49, ditangkap saat hendak mengirim calon PMI di Pelabuhan Harbourbay, Kota Batam pada Jumat (10/2).

BACA JUGA: Diduga jadi Calo PMI Ilegal, WN Malaysia Ini Ditangkap Polda Kepri

"Tersangka R ini merupakan orang yang langsung melakukan kegiatan perekrutan sampai pengiriman calon PMI ke Malaysia,” ujar Direskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam Kepulauan Riau, Senin (13/2).

Dari hasil interogasi petugas Kepolisian, R sebelumnya sudah sering melakukan perekrutan calon pekerja migran secara tidak resmi di Indonesia.

BACA JUGA: Sindikat PMI Ilegal Kembali Terungkap, Kemnaker Apresiasi Kinerja Polri

Setelah direkrut, para calon pekerja migran itu diberangkatkan melalui beberapa pelabuhan internasional yang ada di Kepulauan Riau yaitu di pelabuhan internasional di Karimun dan pelabuhan internasional di Bintan, Batam dan pelabuhan lainnya di Kepri.

"Sudah beberapa pelabuhan ia coba untuk menyelundupkan PMI dan terakhir ini melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay Batam dan kita tangkap," katanya.

BACA JUGA: Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi

Dari penangkapan itu, pihak kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban asal Jawa Barat berinisial N (52) dan M (59) yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Kedua korban ini kata dia, dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji sebesar 1.700 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4 juta.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,” ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler