Calon Anggota DPD Ini Siap Mundur dari Kepengurusan Partai

Rabu, 25 Juli 2018 – 03:15 WIB
Surya Makmur Nasution (kiri). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, KEPRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota atau calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai dalam sidang pleno putusan di kantor MK di Jakarta, Senin (23/7).

Terkait hal ini, sejumlah calon anggota DPD dapil Kepri mengaku siap menjalankan aturan itu.

BACA JUGA: Caleg DPR Menang di Daerah Belum Tentu Lolos ke Senayan

"Kita hormati apa yang menjadi aturan. Tetapi masih ada proses yang harus dilakukan," ujar calon anggota DPD yang juga Wakil Ketua DPD Demokrat Kepri, Surya Makmur Nasution, Senin (23/7).

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kepri tersebut, untuk menerapkan regulasi yang baru itu, KPU juga perlu merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah ada. Namun jika aturan mengharuskan harus mundur, bukan persoalan baginya.

BACA JUGA: Ini Nama Pesohor yang Daftar Calon Anggota DPD Dari DKI

"Yang pasti, saya masih menunggu keputusan resmi dan penjelasan lebih lanjut dari KPU Provinsi Kepri. Karena saya mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI di KPU Provinsi Kepri," tegasnya.

Hal senada juga diutarakan politikus Hanura yang kini mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari dapil Kepri, Sukri Fakhrial. Namun dia menyayangkan aturan tersebut keluar di saat para caleg tengah mempersiapkan diri menghadapi pemilu.

BACA JUGA: Antisipasi Jual Beli Bangku, Ombudsman Kepri Pantau PPDB

"Seharusnya regulasi-regulasi seperti ini keluar sebelum proses pendaftaran. Sehingga aturan mainnya jelas," ujar Sukri Fakhrial.

Anggota Komisi I DPRD Kepri tersebut menambahkan, pada prinsipnya ia siap untuk menjalankan aturan tersebut. Ia juga akan melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Kepri terkait hal ini.

"Sampai saat ini, KPU Kepri belum ada memberikan penjelasan resmi. Kalau sudah ada, kita siap melaksanakannya," paparnya.

Sementara Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPU pusat terkait aturan baru itu.

"Kami sebagai pelaksana saja. Jika memang juknis sudah ada, tentu akan kita tindaklanjuti," kata Arison, tadi malam.

Seperti diketahui, sampai batas penutupan pendaftaran calon legislatif pada Rabu (11/7) lalu, KPU Kepri menerima 13 pendaftaran bakal calon DPD.

Mereka adalah Ria Saptarika, Richard H. Pasaribu, Hardi Selamat Hood, dan Alfin. Selain itu, ada juga Surya Makmur Nasution, Mustofa Widjaja, Haripinto Tanuwidjaja, Sukri Fakhrial, Riki Solikhin, Alias Wello, Sabar Pandapotan Hasibuan, Dharma Setiawan, dan M. Syahrial.

Di antara nama-nama tersebut, beberapa di antaranya merupakan pengurus partai. Antara lain Surya Makmur Nasution (Demokrat), Sukri Fakhrial (Hanura), Alfin (PKS), dan Alias Wello (Nasdem). Selain itu ada juga nama Dharma Setiawan (PAN) serta M. Syahrial dari PDI Perjuangan.(jpg/ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Kepri Sepakat Tolak UMS Baru


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler