Pengusaha Kepri Sepakat Tolak UMS Baru

Minggu, 24 Juni 2018 – 03:00 WIB
Pekerja pabrik pulang kerja dari perusahaan di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Kalangan pengusaha Kepri menolak kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang disetujui Gubernur Kepri Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.

Mereka mengancam akan membawanya ke ranah Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN) bila tak direvisi.

BACA JUGA: Dilantik Jokowi, Wagub Kepri: Pasti Ada Yang Tidak Senang

"Ini merupakan akibat pemerintah yang tak memahami dunia usaha. Cenderung berkepentingan politis daripada menjaga kepastian hukum dalam berusaha," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri Achmad Makruf Maulana, Sabtu (23/6).

Sebelumnya, pengusaha sudah bertemu dengan Gubernur. Dan Gubernur berjanji akan mempertimbangkan usulan pengusaha. "Dan sekarang malah sudah ditandatangani. Sehingga Batam sudah jauh lebih mahal dari Johor Malaysia," katanya lagi.

BACA JUGA: BPOM Kepri Tarik Ratusan Ribu Kaleng Sarden Bercacing

Sebagaimana regulasi mengenai UMS yang tertuang dalam PP 78/2015, UMS dibahas secara bipartit antara pengusaha dan buruh."Pemerintah tak boleh ikut campur karena sudah jelas aturannya," katanya.

Dia mengatakan dalam minggu depan nanti akan berkoordinasi dengan Apindo Kepri dan asosiasi pengusaha lainnya mengenai langkah selanjutnya.

BACA JUGA: Pulau Ajab Dilego di Internet, Pak Luhut Bilang Begini

"Pemerintah harus lindungi dunia usaha. Kalau masih bergeming juga, maka kami akan gugat di PTUN," ungkapnya.

Sedangkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam Muhammad Mansur mengatakan pihaknya juga tidak setuju."Kami tak setuju. Kondisi ekonomi belum stabil. Apalagi di dunia perhotelan, service charge (uang tips,red) karyawan bahkan lebih besar dari gajinya," jelasnya.

Dengan kenaikan UMS seperti ini, ia yakin akan ada lagi pengusaha yang kabur keluar negeri, seperti bos PT Hantong kemarin. "Kalau sama-sama mau memikirkan bangun Batam. Jangan dituntut macam-macam seperti sekarang ini. Kenaikan ini nanti jadi tolak ukur orang asing dalam menilai dunia usaha di Batam," jelasnya.

Dia hanya meminta agar pemerintah daerah memberikan kontribusi kepada dunia usaha dengan kebijakan yang pro investasi."Buat dulu nyaman dalam berusaha. Jika ekonomi sudah membaik, maka tidak masalah ada kenaikan," katanya.

Dan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk mengatakan lebih baik penetapan UMS dikembalikan kepada PP 78/2015 tentang pengupahan."Disana di pasal 49 tertera bahwa Gubernur menetapkan UMS berdasarkan hasil perundingan bipartit," ungkapnya.

Dia mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Gubernur."Kan ada jalur eksekutifnya untuk meninjau ulang SK Gub Kepri ini," pungkasnya.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokumen Manifes dan 1.353 HP Hilang, Oknum BC Diperkarakan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler