Calon Bupati Ini jadi Terlapor di Polda Maluku Utara

Rabu, 01 Februari 2017 – 01:05 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kuasa Hukum Lembaga Survei Indo Barometer Junaidi melaporkan Calon Bupati Kabupaten Pulau Morotai Ali Sangaji ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Seperti riis diterima Selasa (31/1), dugaan tersebut dilaporkan atas tindakan Ali Sangaji yang mengaku mendapatkan dukungan publik sebesar 71 persen dengan mencatut nama Indo Barometer.

BACA JUGA: TNI-Polri Satu Visi Ikuti Perintah Komando

Berdasarkan penuturan Junaidi, dalam kampanye terbuka di Desa Daruba Pante Kecamatan Morotai Selatan, 19 Desember 2016, Ali Sangaji mencatut nama Indo Barometer dengan menyatakan bahwa dirinya unggul dari calon lainnya berdasarkan survei yang dilakukan Indo Barometer.

Padahal, menurut Junaidi, Indo Barometer tidak memiliki data survei Pilkada Kabupaten Pulau Morotai seperti yang diutarakan Ali Sangaji.

BACA JUGA: Ingat, Politik Uang Sanksinya Sangat Berat

Karena itu, Junaidi menganggap apa yang dilakukan Ali Sangaji sebagai bentuk perbuatan pidana yang diancam pasal 310 ayat 1 dan pasal 311 ayat 1 KUHP.

Dalam laporannya ke Polda Maluku Utara, Jumat, 27 Janurari 2017, Junaidi membawa tiga alat bukti berupa rekaman video kampanye Ali Sangaji, dokumen laporan survei, dan dokumen simulasi pasangan calon bupati dan wakil bupati (pertanyaan tertutup).

BACA JUGA: Calon Tunggal Ditangkap KPK, Bagaimana Pilkadanya?

Di dalam laporan survei tersebut, tidak ada yang menyebutkan Ali Sangaji unggul 71 persen di banding calon lainnya. Terlebih, survei yang dilakukan Indo Barometer adalah survei yang dilakukan untuk kalangan sendiri dan bukan untuk kalangan terbuka.

Laporan Junaidi telah diterima pihak Polda Maluku Utara. Selanjutnya, kata Junaidi, pihak kepolisian akan memeriksa dokumen pelaporannya dan melakukan penyelidikan berkenaan dengan hal tersebut.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pekan Lagi Pilkada Serentak di 101 Daerah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler