Calon di Kepri Tergusur, PAN Siapkan Skenario Cadangan

Jumat, 23 April 2010 – 01:57 WIB
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi  UU 12 Tahun 2008 tentang Pemda yang diajukan Huzrin Hood sehingga berimbas pada tersingkirnya calon PAN dan partai koalisi untuk bertarung di Pemili Kepala Daerah Kepri, DPP PAN masih belum memutuskan sikap politiknyaBisa jadi, PAN tidak akan mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain.

Namun demikian keputusan akhir soal sikap politik PAN pada Pilkada Kepri akan ditentukan oleh DPP PAN

BACA JUGA: Inilah Track Record AM Versi Pengamat!

Ketua DPP PAN bidang Politik dan Komunikasi, Bima Arya Sugiarto, mengakui bahwa peluang pasangan Huzrin Hood-Adib Zain untuk maju memang sudah tertutup
"Karena MK  sudah menolak juducial review, jadi peluang (Huzriz-Adib) sudah tertutup," ujar Bima kepada  JPNN, Kamis (22/4) malam.

Namun demikian Bima masih tetap berharap pasangan yang diusung PAN dan partai-partai lain  itu tetap bisa maju

BACA JUGA: Marzuki Dituding Cari Alasan

Yang paling mungkin agar Huzrin-Adib bisa ikut bertarung, adalah pengunduran tahapan dan jadwal Pilkada Kepri
"Yaitu jika Pemilu kepala daerah Kepri diundur di atas enam bulan dari 26 Mei (tanggal pencoblosan)," ujar Huzrin.

Menurut mantan Direktur Eksekutif Charta Politica itu, DPW PAN Kepri bersama seluruh partai  koalisi masih membicarakan langkah politik selanjutnya

BACA JUGA: FPDIP Apresiasi Dirut PLN

Namun melihat semakin tertutupnya peluang, Bima mengatakan, bisa saja PAN maupun partai anggota koalisi pengusung Huzrin-Adib tidak mengambil sikap politik.

"Mungkin saja tidak mengambil sikap politik dan tetap bersifat kritis kepada seluruh proses  dan tahapan Pilkada," sambung Bima.

Namun demikian, lanjutnya, sejauh ini belum ada arahan maupun keputusan dari DPP PAN terkait Pilkada Kepri"Kepastiannya akan dibicarakan dulu di rapat harian DPP PAN," tukasnya.

Seperti diketahui, pada persidangan yang digelar Selasa (20/4) lalu, MK menolak permohonan uji materi atas UU Nomor 12 Tahun 2008 yang diajukan Huzrin HoodMK tetap menegaskan bahwa syarat jangka waktu selama 5 (lima) tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, tetap diberlakukan sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009.

Atas hasil itu, Huzrin Hood yang mengaku tetap mengormati putusan MK"Saya tetap patuhi putusan itu karena memang final dan mengikat," ujarnya.

Huzrin bahkan siap menunggu lima tahun lagi"Ya kita tunggu lima tahun lagiBiarkan paket ini menjadi paket gubernur oposisi," ujarnya.

Sementara pasangan Huzrin Hood di pilkada Kepri, Adib Zain, berharap KPU Kepri tidak melanjutkan tahapan PilkadaMenurutnya, lebih baik KPU Kepri bersikap bijak dengan menunda tahapan Pilkada.

"Kalau tidak ada perlakuan yang sama, sampai kapanpun akan saya persoalkanSebagai warga negara, saya akan terus gugat KPU KepriSaya tidak mau dizalimi di kampung sendiri," tandasnya.

Lantas bagaimana jika partai pengusung diberi kesempatan untuk mengajukan calon pengganti? Adib menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke DPP PAN"Tentunya semua dilakukan dengan semangat koalisiTanpa mengurangi rasa hormat saya kepada Bang Huzrin, apapun format koalisinya nanti tetap akan saya diskusikan dengan Bang Huzrin," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Markus Pajak Di Semua Lini


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler