Calon Incumbent Pilkada Haltim Ajukan Gugatan

Kamis, 22 Juli 2010 – 22:03 WIB

JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, Welhemus Tahalele-M Djufri (MUJUR) tidak menerima kemenangan pasangan Rudy Erawan-Muh Din H Ma'budMUJUR, calon incumbent yang diusung 12 partai politik termasuk Partai Demokrat dan Golkar itu, menuding  kemenangan Rudy- Muh dinilai melanggar sendi-sendi demokrasi dengan melakukan intimidasi kepada masyarakat serta politik uang.

“Pasangan nomor urut tiga (Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud) telah melakukan pelanggaran dengan menggelembungkan suara dengan melakukan pencoblosan ganda dan pengunaan hak pilih oleh orang lain

BACA JUGA: 7.813 Rekomendasi Dukung Penguatan DPD

Masyarakat dipengaruhi dengan melakukan politik uang,” kata Kuasa Hukum MUJUR, Jefferson Dau kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/7).

Dengan alasan itu, pihak MUJUR akan mendaftarkan permohonan gugatan terhadap keputusan KPU Haltim yang menetapkan pasangan Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud sebagai pemenangnya pada Selasa (20/7) lalu dengan persentase 32 persen suara
Sementara pasangan MUJUR memperoleh 31 persen suara.

Rencananya, perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) itu akan didaftar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/7) besok

BACA JUGA: Demokrat Ubah Pola Penentuan Calon Kepala Daerah

“Lebih cepat lebih bagus,” ujarnya.

Menurut Jefferson, pelanggaran yang terjadi demikian massif, terstruktur dan sistematis
Kata dia, bukan saja kotak suara yang tidak diamankan oleh penyelenggara emilu namun juga terjadi perbedaan ekapitulasi suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibeberapa kecamatan

BACA JUGA: Putusan MK Diserahkan ke Mendagri

”Kotak suara disimpan di rumah kepala desa,” katanya.

Kuasa hukum MUJUR, Zainuddin Paru,mengatakan akibat adanya ntimidasi yang dilakukan tim sukses pasangan nomor urut tiga, masyarakat meninggalkan kampung halamannya sehingga kondisi ini dimanfaatkan oleh tim sukses pasangan lainKata dia, dengan adanya intimidasi itu tentu sangat merugikan kliennya karena peroleh suara berkurang sementara suara pasangan lain terus bertambah karena sebagian surat undangan pencoblosan digunakan orang lain.

Bentuk intimidasi itu, kata dia, berupa adanya pemukulan yang dilakukan oknum dari tim sukses lainnya”Ada buktinya dengan visum dari dokterSaksinya tentu akan dihadirkan nanti dan semuanya akan dibeberkan di MKKami yakin permohonan ini akan diterima sebagaimana MK mengabulkan permohonan pemohon pada Pemilukada Konawe Selatan, Kota Waringin Barat,” ucapnya.

Ditambahkan pula Zainudin, dengan adanya pelanggaran itu, terjadi pengurangan suara secara signifikan terhadap pasangan Mujur yang perbedaan perolehan hanya 1.700 suara dengan Rudy Erawan-Muh Din H Ma’bud”Kami meminta kepada MK paling tidak harus dilakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Kota Maba dan Muasiele, tambahnya.

Sebagai calon incumbent, Jefferson mengaku kliennya tidak melakukan tindakan pelanggaran seperti yang dilakukan pasangan lainnya meskipun peluang melakukan kecurangan itu lebih besar dengan memobilisasi PNS, perangkat desa, dan memanfaatkan APBD”Itu tidak dilakukan karena Welhemus Tahalele adalah orang baik,” ucapnya.

Sementara itu, Welhemus Tahalele yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Haltim mengatakan permohonan yang akan didaftarkan di MK itu diserahkan sepenuhnya kepada penilaian hakim konstitusi”Memang terjadi pelanggaran, tapi akhir semua itu akan diputuskan di MK,” ujarnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disetujui, Saut Sirait Gantikan Andi Nurpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler