JAKARTA - Pengacara Nunun Nurbaeti, Partahi Sihombing, menepis anggapan bahwa kliennya menjadi pihak yang aktif memberi suap kepada anggota DPR periode 1999-2004 demi memenangkan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank IndonesiaMenurut Partahi, secara hukum Nunun tidak terbukti sebagai pemberi suap
BACA JUGA: Kursi MRP Terancam Kosong
"Bu Nunun kan tidak terbukti secara hukum sebagai pemberi karena harus dibuktikan kapan dan di mana, dan siapa juga saksi bahwa Bu Nunun memang menyuruh Arie Malangjudo (kurir yang menyerahkan travellers cheque ke anggota DPR)," ucap Partahi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/9).
Menurutnya, di Pengadilan Tipikor justru sudah terbukti uang suap yang diterima anggota Dewan untuk pemenangan Miranda
"Toh KPK sudah berani menjadikan empat tersangka pertama (Dhudie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri dan Endin AJ Soefihara) menjadi terpidana
BACA JUGA: Jatah Honorer Ditentukan Hari ini
Artinya, Pengadilan Tipikor bisa membuktikan bahwa ada kaitan penerimaan uang dengan kemenangan Miranda GultomSebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding KPK sengaja melindungi pemberi suap dalam kasus pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada Juli 2004
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Wagub Sulut Segera Dieksekusi
Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.Pengacara yang juga anggota TPDI, Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/9), menuding KPK sengaja menetapkan 26 tersangka baru kasus suap itu untuk menutupi kegagalan KPK dalam menjerat pihak pemberi suap"Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus ini kami nilai sebagai upaya untuk menutup-nutupi kegagalan KPK dalam menjerat penyuap aktif," ucap Petrus.
Namun Petrus juga mempertanyakan mengapa Nunun sebagai pemberi suap tidak diproses"KPK tidak bergerak ke atas untuk membongkar mata rantai pemberi suap,” tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Depan, Walikota Tomohon Diperiksa di KPK
Redaktur : Tim Redaksi