"Saya belum cek satu persatu calon kepala daerah yang memberikan laporan
BACA JUGA: Edaran KPU-Bawaslu Dianggap Salahi Hukum
Nanti, saya cek dehMenurut dia, berdasar undang-undang No 32/2004 tentang pemerintahan daerah, setiap calon kepala daerah wajib menyampaikan laporan kekayaan kepada KPUD saat pencalonan
BACA JUGA: SE KPU Soal Panwas Langgar UU
"Syarat LHKPN itu wajib bagi calon yang baru dan incumbentKPK juga bisa meminta penyelenggara negara untuk memberikan laporan saat proses dia menjabat
BACA JUGA: Pilkada 2010, KPU Diminta Gunakan Data Pemilu 2009
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK bisa meminta laporan kekayaan selama proses menjalankan jabatan, termasuk meminta agar laporan kekayaan di-update (diperbarui)," beber Sigit.Menurut dia, tidak adalagi alasan penyelenggara negara tidak bisa memberikan laporan karena formulir tidak tersedia"Formulir itu bisa di print dari website KPKJadi, tidak ada alasan lagi tidak dapat formulirMengisi formulir bisa saat berada di daerah mana punKalau kurang jelas, di dalam website juga dicantumkan nomor kontak yang bisa dihubungi untuk bimbinganKPK sudah memberikan semua akses kemudahan dalam memberikan pelayanan agar penyelenggara negara segera menyampaikan laporan kekayaan atau memperbaruinya."
Sigit menyampaikan bahwa di KPK sudah disediakan pojok anti-korupsi untuk memuat pejabat yang melapor harta kekayaanHingga 11 Desember 2009, tercatat 84.446 wajib LHKPN dari eksekutif, dari jumlah itu baru 66.763 yang sudah lapor, dan 58.399 sudah diumumkanSelain itu, ada 15.921 penyelenggara negara dari unsur legislatif, sebanyak 15.561 sudah lapor, 15.159 sudah diumumkanKemudian, dari unsur yudikatif ada 9.849 wajib LHKPN, 8.709 sudah lapor, 7.505 sudah diumumkanTerakhir, dari unsur BUMN/BUMD ada 10.593 wajib LHKPN, baru 6.610 yang sudah lapor, 5.694 sudah diumumkanTotal keseluruhan ada 120.809 wajib LHKPN, 97.643 sudah lapor, dan 86.757 sudah diumumkan(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hak Pilih Pilkada Pakai KTP Domisili
Redaktur : Antoni